Perkembangan Teknologi Pengaruhi Pelindungan Hak Cipta, DJKI Bahas Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya penyesuaian dalam pelindungan hak cipta. Mengingat, dalam perkembangan digital saat ini, banyak hal –hal yang mempengaruhi pelindungan karya cipta bahkan memberikan bentuk baru atas karya cipta tersebut.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti saat membuka acara Focus Group Discussion Pembahasan Mengenai Review Terbatas Atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (26/11/2020).

“Kita perlu mengkaji Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ungkap Dede Mia.

Dede Mia menerangkan diantara hal baru tersebut yaitu adanya teknologi artificial intelligence (AI) mempengaruhi hasil-hasil karya cipta dengan bantuan teknologi informasi sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Lanjutnya, hal baru lainnya adalah adanya sinkronisasi musik yang merupakan  lisensi musik yang diberikan oleh pemegang hak cipta dari komposisi tertentu, yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyelaraskan atau sinkronisasi musik dengan beberapa jenis keluaran media visual seperti film, acara televisi, iklan, maupun video game.

Dede juga mengatakan dengan teknologi informasi setiap orang sangat mudah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan sebuah karya cipta antara lain berupa cover version menyanyikan lagu atas lagu-lagu milik pihak lain, dan rekaman atas lagu-lagu tersebut di komunikasikan kepada masyarakat secara streaming.

“Kemudian konten-konten digital tersebut dapat di akses oleh masyarakat secara mudah, dengan demikian maka diperlukan perumusan mekanisme penarikan royalti dalam bentuk pemanfaatan digital ciptaan secara streaming,” ucap Dede Mia.

Merespon fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoba mengundang para pakar di bidang hak cipta untuk membahas revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta ini dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Para pakar yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman; Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Intellectual Property & Entertainment Lawyer; Ketua LMK SELMI, Jusak Sutiono; serta Ketua LMKN, Yurod Saleh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya