Perkembangan Teknologi Pengaruhi Pelindungan Hak Cipta, DJKI Bahas Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya penyesuaian dalam pelindungan hak cipta. Mengingat, dalam perkembangan digital saat ini, banyak hal –hal yang mempengaruhi pelindungan karya cipta bahkan memberikan bentuk baru atas karya cipta tersebut.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti saat membuka acara Focus Group Discussion Pembahasan Mengenai Review Terbatas Atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (26/11/2020).

“Kita perlu mengkaji Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ungkap Dede Mia.

Dede Mia menerangkan diantara hal baru tersebut yaitu adanya teknologi artificial intelligence (AI) mempengaruhi hasil-hasil karya cipta dengan bantuan teknologi informasi sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Lanjutnya, hal baru lainnya adalah adanya sinkronisasi musik yang merupakan  lisensi musik yang diberikan oleh pemegang hak cipta dari komposisi tertentu, yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyelaraskan atau sinkronisasi musik dengan beberapa jenis keluaran media visual seperti film, acara televisi, iklan, maupun video game.

Dede juga mengatakan dengan teknologi informasi setiap orang sangat mudah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan sebuah karya cipta antara lain berupa cover version menyanyikan lagu atas lagu-lagu milik pihak lain, dan rekaman atas lagu-lagu tersebut di komunikasikan kepada masyarakat secara streaming.

“Kemudian konten-konten digital tersebut dapat di akses oleh masyarakat secara mudah, dengan demikian maka diperlukan perumusan mekanisme penarikan royalti dalam bentuk pemanfaatan digital ciptaan secara streaming,” ucap Dede Mia.

Merespon fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoba mengundang para pakar di bidang hak cipta untuk membahas revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta ini dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Para pakar yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman; Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Intellectual Property & Entertainment Lawyer; Ketua LMK SELMI, Jusak Sutiono; serta Ketua LMKN, Yurod Saleh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya