Perjanjian Lisensi dan Pengalihan Hak Paten Demi Perkembangan Bisnis

Jakarta - Di tengah era globalisasi seperti saat ini, kekayaan intelektual (KI) merupakan instrumen penting untuk menarik mitra dan memperoleh laba atas investasi penelitian melalui pemberian lisensi ataupun pengalihan hak, khususnya di bidang Paten. 

“KI merupakan alat bisnis yang ampuh untuk mendapatkan posisi di pasar dan eksklusifitas atas produk atau suatu proses baru,” tutur Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Organisasi Pembelajar (Opera) Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Jumat, 17  Februari 2023 melalui aplikasi Zoom.

KI juga merupakan elemen penting dalam pengembangan riset dan inovasi, serta turut menjadi faktor terciptanya pasar global sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan meningkatnya intensitas kualitas riset.

Di dalam bidang Paten, Yasmon menuturkan bahwa invensi jangan hanya berhenti di perolehan sertifikat paten saja. Namun, paten tersebut membutuhkan komersialisasi, yang diantaranya adalah pengalihan hak dan pemberian lisensi dari pemegang paten kepada pihak lain.

Lisensi paten sendiri merupakan suatu izin yang diberikan oleh pemegang paten baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakannya dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Menurutnya, proses lisensi ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Beberapa faktornya adalah untuk menciptakan suatu hubungan bisnis tertentu dengan cara kolaborasi dalam proses penelitian dan pengembangan saat membentuk usaha bersama, selain untuk menambah arus pendapatan.

Selanjutnya, melalui perjanjian lisensi, dapat dimungkinkan adanya usaha bersama dari dua perusahaan untuk menghasilkan atau memproduksi inovasi dan menggunakannya secara bersama.

Kemudian, pengalihan hak memungkinkan adanya kolaborasi antara temuan-temuan ilmiah, pengetahuan, dan KI yang dihasilkan oleh inventor dari universitas atau lembaga penelitian dengan pengguna publik, swasta, atau investor. 

“Tujuannya adalah mengubah penemuan dan hasil ilmiah menjadi suatu produk atau layanan baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengalihan hak paten sangat erat berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan dan komersialisasi paten. Supaya sukses, maka inventor harus beroperasi dalam ekosistem inovasi yang efektif,” ungkap Yasmon.

Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten

Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi pada Direktorat Paten, DTLST, dan RD Syahroni menyampaikan perbedaan mendasar antara pengalihan hak dan perjanjian lisensi pada paten terletak pada posisi pemegang hak paten tersebut.

Pada pengalihan hak, pemegang paten mengalihkan secara permanen hak atas patennya kepada pihak lain. Sementara itu, perjanjian lisensi hanya memberikan izin penggunaan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten masih menjadi pemilik paten tersebut.

Diatur dalam pasal 74 sampai dengan 75 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020, pengalihan hak paten dapat ditujukan kepada perorangan atau badan hukum, di mana yang beralih hanya hak ekonominya, sedangkan hak moral masih tetap melekat pada diri inventor. 

Syahroni menjelaskan bahwa pengalihan paten dapat disebabkan oleh pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebab perjanjian tertulis ini biasanya digunakan untuk jual beli patennya. Sedangkan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya kepemilikan paten oleh suatu badan hukum yang dibubarkan,” terang Syahroni.

Sementara itu, perjanjian lisensi diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian lisensi memiliki dua jenis, yaitu eksklusif dan non eksklusif.

“Yang dimaksud eksklusif ini berarti pemberi lisensi hanya dapat memberikan lisensi kepada satu penerima lisensi dan atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan non eksklusif berarti pemberi lisensi dapat memberikan lisensinya kepada beberapa penerima lisensi dan atau dalam beberapa wilayah,” ujar Syahroni.

Syahroni menambahkan bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional. Membuat pembatasan yang kemudian menghambat kemampuan bangsa Indonesia untuk melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi.

Selain itu, mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan dan ketertiban umum juga dilarang dimuat kedalam perjanjian lisensi.

“Yang harus diperhatikan dalam pemberian lisensi adalah, pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika patennya sudah berakhir masa pelindungannya dan dihapuskan,” pungkas Syahroni.

Sebagai tambahan informasi, saat ini pemohon KI khususnya pengalihan hak dan perjanjian lisensi paten dapat mengajukan permohonannya secara online melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu paten. Selain mengajukan permohonan, masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan dan tata cara permohonannya melalui laman tersebut. (daw/ver)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

Selengkapnya