Jakarta – Ibu merupakan sosok yang sangat berharga dalam hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ibu memiliki peran penting dan mulia dalam kehidupan, termaksud dalam membangun fondasi bangsa kita tercinta ini.
Oleh sebab itu, sebagai wujud kasih sayang serta pengingat bahwa perempuan turut berpartisipasi dalam kebangkitan perjuangan bangsa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 tahun 2022 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 22 Desember 2022.
“Bangsa ini dibangun dari fondasi perjuangan para perempuan yang tak pernah lekang semangatnya untuk mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik bagi generasi penerus. Tak terbilang lagi pahlawan perempuan yang namanya tetap harum hingga kini dan menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Min Usihen, Staf Ahli Bidang Sosial, selaku inspektur upacara.
Hari Ibu ditetapkan pertama kali pada Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 di Bandung yang menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Hal tersebut juga dikukuhkan oleh Pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Lambang hari ibu sendiri berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan kasih sayang kodrati antara ibu dan anak; kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Perjuangan gerakan perempuan membawa keyakinan baru bagi perempuan-perempuan Indonesia, bahwa pemenuhan hak dan kesetaraan akan mengantarkan mereka untuk dapat berjalan bersama-sama, serta menjemput kesempatan yang sama,” lanjut Min.
Fakta historis para pejuang perempuan Indonesia mencerminkan bahwa perempuan Indonesia sudah mempunyai kesadaran sebagai “subjek” otonom yang tidak menjadikan peran domestic sebagai satu-satunya bentuk atau pilihan untuk aktualisasi dirinya sejak lama.
Namun harus diakui, nilai dan tujuan yang mendasari terbentuknya Kongres Perempuan pertama belum dapat membawa perempuan sepenuhnya pada kesetaraan gender yang dicita-citakan, termasuk budaya patriarki yang masih mengakar hingga saat ini.
Salah satu bentuknya adalah domestikasi perempuan yang membuat ruang gerak perempuan seolah terbatas pada ranah domestik dan fungsi reproduktif. Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi juga menunjukkan bahwa perempuan masih dilihat sebagai objek, sehingga kembali menjadi korban.
“PHI sebaiknya juga dijadikan momentum untuk bersatu mencapai Indonesia yang maju melalui prinsip “equal partnership”. Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia berjalan beriringan dengan kaum laki-laki untuk bersama-sama berperan membangun bangsa,” pungkas Min.
Pada kesempatan tersebut juga, perwakilan pegawai menyerahkan buket bunga kepada Min Usihen simbolis kasih sayang seluruh pegawai terhadap peran dan sosok Ibu di kehidupan. (SAS/VER)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025