Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen kuat untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui sistem kekayaan intelektual dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Hal ini disampaikan perempuan yang kerap disapa Winny dalam materi yang disampaikannya dalam Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada 28 - 31 Mei 2024 di Hotel Shangri-la Jakarta.
“Indonesia diproyeksikan menjadi pasar industri konten dan media dengan potensi pertumbuhan tertinggi. Tetapi perkembangan ini baru bisa baik jika dikawal dengan ekosistem KI yang baik pula. Harus ada pendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, KI sebagai penggerak utama yang juga akan berkontribusi pada ekonomi digital, dan berperan sebagai soft power dan diplomasi budaya di mata dunia,” papar Winny pada Rabu, 29 Mei 2024.
Saat ini, posisi Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2022 ke 2023 naik 14 peringkat di Global Innovation Index, tetapi Winny menilai bahwa sebetulnya posisi ini masih relatif tertinggal. Ini karena neraca penggunaan KI indonesia masih negatif; nilai impor kekayaan intelektual Indonesia jauh melampaui pendapatan ekspor KI-nya.
“Index KI Indonesia menempati ranking 50 dari 55 negara di level Asia karena komersialisasi aset KI di negara kita berada di kategori paling rendah dengan hanya memiliki skor 2,5 dari skala 100,” imbuhnya.
Meski begitu, inovasi Indonesia berada di atas garis tren yang menunjukkan kinerja inovasi indonesia lebih baik dari yang diharapkan. Sayangnya, pengeluaran penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia masih tetap tertinggal dibanding negara lainnya padahal permohonan paten penduduk per kapita berbanding lurus Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
“Pada 2016, 80% belanja litbang di Indonesia dilakukan pemerintah. Kontribusi sektor swasta perlu didorong untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi agar bisa meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya produksi, dan menciptakan pasar baru,” terangnya.
Untuk mendukung peningkatan ini, Bappenas telah menargetkan sasaran laju pertumbuhan PDB ekonomi kreatif (ekraf) mencapai 6,12, ekspor ekraf sebesar 9,21%, produktivitas tenaga kerja ekraf hingga Rp207,78 juta/ per orang, dan nilai ekraf Rp610 miliar pada 2029. Winny juga menyebut akan ada 12 provinsi prioritas dalam RPJPN 2025-2045 yang akan dikembangkan untuk mendukung laju ekraf.
Dari target tersebut, Bappenas berharap DJKI dapat membangun kolaborasi lintas sektor baik antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Dewo Broto Joko P. selaku Direktur Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas menjabarkan bahwa DJKI berperan penting dalam sistem KI yaitu di sektor pendidikan, pelindungan, produksi dan utilisasi, serta sistem, data, dan informasi KI. Namun, pihaknya menyadari masih pentingnya pemetaan kebutuhan regulasi untuk mendukung pembangunan sistem KI yang baik di Indonesia.
“Lebih lanjut, dalam rangka mendukung pengembangan KI di Indonesia, perlu adanya pemetaan kebutuhan regulasi, serta penentuan target dan komitmen dalam rangka pembentukan/perubahan regulasi yang berkaitan dengan DJKI. Seperti regulasi yang berkaitan dengan satu data KI, aset KI sebagai jaminan fidusia dan profesi penaksir nilai KI, KI dalam perjanjian lisensi, serta indikasi asal,” pungkas Dewo.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025