Perbedaan Pemeriksaan Langkah Inventif Paten Indonesia dan Japan

Jakarta- Pemajuan teknologi melalui paten merupakan langkah strategis negara-negara maju untuk mengembangkan ekonominya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, menggelar Organisasi Pembelajaran (OPERA) untuk membandingkan pendekatan Japan Patent Office (JPO) dalam menentukan langkah inventif dalam suatu invensi guna menambah pengetahuan dalam mengajukan permohonan paten di Indonesia.

Dalam paparannya, Antario Terryandana selaku Pemeriksa Paten Muda menjelaskan beberapa syarat pemberian paten di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Syarat pemberian paten adalah mengandung kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.

Suatu invensi dianggap baru apabila pada saat tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Contohnya, apabila suatu invensi memiliki fitur A+B+C+D kemudian dari hasil penelusuran ditemukan adanya dokumen pembanding yang memiliki fitur A+B+C+D+F, maka invensi yang diklaim tersebut dianggap tidak baru karena seluruh fitur dalam invensi tersebut sudah diungkapkan oleh dokumen pembanding. 

“Persyaratan pemberian paten ini secara umum sama baik di Jepang maupun Indonesia. Namun pemeriksaan dokumen paten di Indonesia dan Jepang memiliki sedikit perbedaan pada pendekatan yang digunakan dalam menentukan apakah suatu invensi memiliki langkah inventif atau tidak. Di Indonesia, langkah inventif dianalisis menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya” jelas Antario pada OPERA yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Juli 2023 melalui Zoom. 

Hal ini berbeda dengan cara pemeriksaan dokumen paten di Jepang. Pemeriksa paten menentukan langkah inventif melalui pendekatan yang disebut multi-factor reasoning. Melalui multi-factor reasoning, pemeriksa secara komprehensif menilai dua hal, yaitu faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif dan faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif.

“Misal dari segi bidang teknis, segi permasalahan yang dipecahkan, pengoperasian atau fungsi, pemeriksa melihat apakah ada kesamaan beberapa segi tersebut antara dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya. Apabila tidak ada kesamaan, maka orang yang ahli di bidangnya tidak dapat mengkombinasikan fitur-fitur dari dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya untuk sampai kepada invensi yang diklaim. Oleh karena itu, invensi yang diklaim dianggap memiliki langkah inventif” kata Antario. 

Apabila invensi yang diklaim tidak hanya sebatas variasi desain dari dokumen pembanding, maka invensi tersebut juga dianggap memiliki langkah inventif. Selain itu, invensi juga dianggap memiliki langkah inventif apabila bukan hanya sebatas penggabungan dari beberapa dokumen pembanding.

Apabila pemeriksa menemukan faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif maka selanjutnya pemeriksa menilai ada atau tidaknya faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif. Faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif tersebut yaitu apakah ada efek yang menguntungkan dari penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat dan apakah ada faktor-faktor yang menghambat penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat. Invensi dianggap memiliki langkah inventif apabila pemeriksa menemukan adanya faktor-faktor tersebut.

Sebagai informasi kegiatan ini diselenggarakan untuk memperlihatkan adanya beberapa pendekatan berbeda dalam pemeriksaan dokumen paten khususnya terkait penentuan langkah inventif. DJKI menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya, sedangkan Jepang menggunakan pendekatan multi-factor reasoning. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan kepada pegawai DJKI khususnya pemeriksa paten terkait metode pemeriksaan paten. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya