Peran Penting Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dari berbagai daerah yang berpotensi untuk dilindungi sebagai produk Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia semakin memperhatikan potensi - potensi yang ada.

Melalui pelindungan Indikasi Geografis, langkah ini bertujuan untuk menjaga keaslian produk-produk khas setiap daerah, sekaligus memberikan pengakuan serta jaminan terhadap asal usul, kualitas, reputasi atau karakteristik yang terkandung di dalamnya. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pelindungan terhadap produk Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan perhatian dan dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

“Karena tanpa dukungan dari Pemda, tidak akan ada Indikasi Geografis yang bisa terdaftar. Mulai dari persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis itu harus ada rekomendasi dari Pemda. Begitu juga dengan dasar hukum pembentukan MPIG atau Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis itu dari Pemda juga,” tutur Kurniaman pada saat menerima audiensi dari Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Selasa, 30 Januari 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. 

Sebagai salah satu contoh Provinsi yang di mana Pemdanya sadar dan sangat mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis adalah Provinsi Sulawesi Tengah. 

“Saat ini, Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Indikasi Geografis terdaftar yaitu Tenun Nambo dan ada 4 potensi Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yaitu Kelapa Babasal, Durian asaan, Durian Nambo, dan Salak pondoh,” ungkap Bupati Kabupaten Banggai Amirudin di kesempatan yang sama. 

“Kami terus memberikan dukungan kepada masyarakat untuk melindungi KI-nya melalui anggaran daerah yang kami sediakan untuk fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan KI,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan bahwa dukungan Pemda ini merupakan suatu hal yang luar biasa dalam mendorong ekonomi daerah melalui KI. 

“Oleh karena itu, diharapkan MPIG, petani, produsen, dan pelaku usaha daerah dapat merasakan manfaat ekonomi lebih besar, sementara konsumen mendapatkan jaminan akan keaslian dan kualitas produk Indikasi Geografis yang mereka beli,” ujar Hermansyah. 

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 138 Indikasi Geografis telah terdaftar di Indonesia. 123 di antaranya adalah produk asli dari Indonesia dan 15 lainnya dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin diperkuatnya pelindungan terhadap indikasi geografis di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian daerah, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan hasil alam dan keberagaman budayanya. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya