Peran Penting Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dari berbagai daerah yang berpotensi untuk dilindungi sebagai produk Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia semakin memperhatikan potensi - potensi yang ada.

Melalui pelindungan Indikasi Geografis, langkah ini bertujuan untuk menjaga keaslian produk-produk khas setiap daerah, sekaligus memberikan pengakuan serta jaminan terhadap asal usul, kualitas, reputasi atau karakteristik yang terkandung di dalamnya. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pelindungan terhadap produk Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan perhatian dan dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

“Karena tanpa dukungan dari Pemda, tidak akan ada Indikasi Geografis yang bisa terdaftar. Mulai dari persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis itu harus ada rekomendasi dari Pemda. Begitu juga dengan dasar hukum pembentukan MPIG atau Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis itu dari Pemda juga,” tutur Kurniaman pada saat menerima audiensi dari Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Selasa, 30 Januari 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. 

Sebagai salah satu contoh Provinsi yang di mana Pemdanya sadar dan sangat mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis adalah Provinsi Sulawesi Tengah. 

“Saat ini, Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Indikasi Geografis terdaftar yaitu Tenun Nambo dan ada 4 potensi Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yaitu Kelapa Babasal, Durian asaan, Durian Nambo, dan Salak pondoh,” ungkap Bupati Kabupaten Banggai Amirudin di kesempatan yang sama. 

“Kami terus memberikan dukungan kepada masyarakat untuk melindungi KI-nya melalui anggaran daerah yang kami sediakan untuk fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan KI,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan bahwa dukungan Pemda ini merupakan suatu hal yang luar biasa dalam mendorong ekonomi daerah melalui KI. 

“Oleh karena itu, diharapkan MPIG, petani, produsen, dan pelaku usaha daerah dapat merasakan manfaat ekonomi lebih besar, sementara konsumen mendapatkan jaminan akan keaslian dan kualitas produk Indikasi Geografis yang mereka beli,” ujar Hermansyah. 

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 138 Indikasi Geografis telah terdaftar di Indonesia. 123 di antaranya adalah produk asli dari Indonesia dan 15 lainnya dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin diperkuatnya pelindungan terhadap indikasi geografis di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian daerah, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan hasil alam dan keberagaman budayanya. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya