Peran Penting DJKI Dalam PEN Jadi Isu Penting Penyusunan Peta Jalan

Jakarta - Penyusunan rencana strategis (Renstra) dalam suatu kementerian atau lembaga negara membutuhkan komitmen penuh seluruh jajaran pegawai pada institusi tersebut agar dapat tercipta visi, misi, tujuan serta sasarannya menyukseskan program pemerintah di berbagai bidang.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono.

“Dalam menyusunan renstra harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga dapat difokuskan pada pencapaian prioritas nasional dan standar pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Slamet pada paparannya di acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Shangri-La Hotel Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.



Dalam kesempatan ini, Slamet juga menyebutkan beberapa isu strategis terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan peta jalan sasaran strategis pada renstra DJKI. Pertama, isu yang dibahas yaitu peningkatan talenta budaya serta pelindungan kebudayaan dan pengembangan pemanfaatan budaya bangsa.

Selain itu Slamet juga membahas penguatan kelembagaan dan penataan regulasi terkait (KI), penegakan hukum pelindungan KI dengan metode preventif dan represif, serta pemulihan ekonomi nasional melalui industri ekonomi kreatif  turut menjadi isu strategis.

Menurutnya, DJKI sebagai salah satu focal point dalam pelindungan dan pemanfaatan KI memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tercantum dalam beberapa Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yaitu sebagai dasar pemberian kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Sebagai materi pokok yang meliputi pengaturan mengenai ekosistem, pelaku, rencana induk dan kelembagaan ekonomi kreatif, memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis KI, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan menciptakan ekonomi kreatif berbasis KI.

Sementara itu, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DJKI berperan untuk memberikan kemudahan akses untuk memperoleh KI dengan cepat, tepat dan murah. DJKI juga berperan dalam memberikan pendampingan dan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh KI dan menjadikannya salah satu obyek yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Slamet mengharapkan peta jalan yang dibahas dalam rakernis dapat ditampilkan secara ringkas dengan penggambaran visual yang memetakan arah DJKI pada lima tahun ke depan.

“Diharapkan kegiatan rakernis ini dapat menghasilkan peta jalan DJKI yang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat sebelumnya, sehingga DJKI dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harap Slamet. (daw/kad)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya