Peran Kanwil Dalam Mendukung DJKI Menuju The Best 10 IP Office In The World

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan “Penguatan Peran Kantor Wilayah di Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Tahun 2018” pada 5 – 6 September 2018 di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Peserta diberikan pembekalan materi tentang Penguatan Tugas Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dimana Kantor Wilayah memiliki peran penting sebagai perwakilan dari kantor Kemenkumham dalam membantu DJKI menuju The Best 10 Ip Office In The World.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan visi dan langkah strategis DJKI untuk menjadi The Best 10 IP Office in The World, yaitu dengan membuat inovasi dan pembenahan sistem dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Saat ini DJKI terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam berbagai bidang, khususnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual.” ucap Razilu.

Pemerintah Indonesia melalui DJKI saat ini sedang melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal secara digital, yang bisa diakses di http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Kantor Wilayah (Kanwil) dihimbau untuk berperan serta dalam mensosialisasi dan menginventarisasi kekayaan intelektual komunal di provinsinya masing-masing.

DJKI juga saat ini sedang berupaya untuk menjadi anggota IP 5 Forum bersama dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO), Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Organization (KIPO), State Intellectual Property Office (SIPO) (Tiongkok), dan European Patent Office (EPO).

Untuk mendukung tercapainya cita-cita ini, Kantor Wilayah memegang peranan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, bahwa peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, para Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Kepala Bidang Hukum di 33 Provinsi.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya