Penyusunan Standardisasi Proses Bisnis Pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

BOGOR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyusun standardisasi proses bisnis pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang di gelar selama tiga hari di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (19/8/2019).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, standar operasional prosedur (SOP) perlu dievaluasi setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan keadaan, perkembangan waktu dan perkembangan situasi.

“SOP harus dievaluasi tiap tahun, makanya evaluasi biasanya ada versinya, yang perlu direvisi,” ujar Freddy Harris.

Penyusunan SOP ini untuk memperlancar tugas pegawai serta memperjelas alur tugas, wewenang, serta tanggung jawab setiap unit kerja di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Hal tersebut untuk menanggulangi maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Karena penegakan hukum menjadi ujung tombak dalam pelindungan KI.

“Salah satu hal yang penting di dalam DJKI adalah penegakan hukum,” ujar Freddy Harris.

Menurut data dari Business Software Alliance (BSA) yang merupakan organisasi yang mengampanyekan penggunaan perangkat Asli menilai pembajakan di Indonesia hanya turun 1 persen yakni dari 84 persen ke 83 persen pada tahun 2018.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang KI untuk menangani dan menyelesaikan kasus tersebut.

Namun semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya keselarasan, kesimbangan,dalam produktivitas kerja antar unit sehingga semua unit bekerja dalam track yang sama. Karenanya penyusunan SOP ini sangat penting dalam menunjang pekerjaan PPNS.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga berharap melalui penyusunan SOP ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas yang dijalankan setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya harap dapat mempermudah bagi yang menjalankan tugas, menemukan kekurangan dalam setiap prosesnya, dan memperbaiknya secepat mungkin,” pungkas Reynhard.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya