Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Lanjut ke Kota Penghasil Cakalang Terbesar

Bitung - Sebagai tindak lanjut program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024, DJKI melanjutkan agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kota Bitung pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Tahun 2022 ini kota Bitung ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan aneka ragam budaya dan pemandangan laut yang sangat indah. Bitung juga memiliki potensi KIK berupa Tarian Tangkap Cakalang dan warisan kuliner yang ada sejak jaman dahulu seperti Cakalang Fufu dan Sasibi Cakalang.

Oleh Karenanya, potensi KI daerah tersebut perlu untuk dicatatkan KIK-nya. DJKI bersama tim penyusunan peta potensi ekonomi yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengadakan kegiatan ini di kota yang terkenal dengan penghasil ikan Cakalang tersebut.

Lebih lanjut, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari mengatakan bahwa pelindungan defensif KIK berupa pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), indikasi geografis (IG) dan sumber daya genetik memerlukan pula dukungan dari Pemerintah Provinsi daerah setempat. 

“Gubernur Sulut dan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menginventarisasi KIK yang ada di Sulut. Tim ini terdiri dari budayawan, akademisi, dinas terkait,” lanjutnya.

Diharapkan dengan adanya agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK ini, tercipta pelindungan yang defensif sehingga memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia khususnya KIK di Sulut, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.(AMO/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya