Pentingnya Strategi Dalam Komersialisasi Produk IG

Jakarta - Indonesia dengan segala kekayaan sumber daya alam dan budaya tradisional memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk-produk indikasi geografis (IG). Hingga saat ini, terdapat 117 produk IG dalam negeri yang terdaftar. Tentunya, potensi ini perlu dibarengi dengan strategi komersialisasi produk yang tepat, terutama dalam membangun, mengembangkan, dan memasarkan produk IG.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa berdasarkan fungsinya, IG memiliki fungsi yang sama dengan merek, yaitu sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan. 

"Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan IG, di mana setiap produknya memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk," terangnya pada kegiatan Webinar IP Talks: Brand (H)ours #8 "Strategi Branding Produk Indikasi Geografis pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Selain itu, komersialisasi produk IG harus didukung dengan skema sistem kontrol yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG) itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sehingga sistem ini nantinya bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk IG.

Senada dengan Kurniaman, CEO Gambaran Brand, Arto Biantoro menegaskan setidaknya dalam membangun IG sebagai brand terdapat 3 langkah penting yang harus diperhatikan, yaitu membangun fondasi, melakukan komunikasi, dan melakukan evaluasi.

"Yang pertama adalah fondasi, yaitu memberikan definisi pada IG sebagai brand, membuat brand strategy dan prosedur operasi (SOP). Kedua, mengkomunikasikan, membuat creative ideas dan media production. Ketiga, mengukur dengan melakukan evaluasi, social media analytic, dan riset," ujar Arto.

Sedangkan, dari sisi segmentasi dan analisis pasar, Trade/Business Development Expert Nurmala Martin mengatakan bahwa para pelaku bisnis perlu melakukan pemasaran dan promosi kepada target konsumen yang akan lebih menghargai produk IG tersebut. 

"Pahami nilai tambah dari IG anda dan respon target pasar (users/consumers) terhadapnya. Misalnya, para konsumen yang cari produk berlabel IG mengharapkan keaslian, autentikasi, dan kualitas premium. Selain itu, tempatkan produk IG pada "posisi"-nya di pasar," jelas Nurmala.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan MPIG Tenun Ikat Sikka, Alfonsa Horeng turut membagikan pengalamannya dalam mengelola brand dan pemasaran produk Tenun Ikat Sikka dalam MPIG.

"MPIG Tenun Ikat Sikka menerapkan promosi produk secara langsung dan melalui media sosial. Selain itu, produk kami juga menggunakan logo IG nasional dan logo Tenun Sikka. Tidak lupa, Story telling juga menjadi strategi penting dalam pemasaran produk IG," kata Alfonsa. 

Alfonsa mengaku, dengan menerapkan strategi branding dan pemasaran yang tepat, produk Tenun Ikat Sikka nilainya semakin tinggi.

"Logo dan brand kami semakin dikenal. Konsumen juga lebih percaya dengan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk Tenun Ikat Sikka," pungkasnya. (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya