Pentingnya Sekuritas Data sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta

Jakarta - Teknologi informasi telah berperan penting dalam melahirkan otomasi perpustakaan. Perkembangan internet dan perkembangan sumber informasi menuntut perpustakaan melakukan suatu langkah perubahan, baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan pentingnya memperhatikan proses pengolahan maupun pengalihmediaan dokumen dalam setiap aktivitas layanan informasi.

 

“Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan batasan dan syarat secara jelas dan tegas terhadap lembaga pengelola termasuk perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap koleksi yang didigitalkan terhadap pelanggaran hak cipta,” jelas Lastami dalam sambutannya pada Workshop Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan pada 9 November 2022 di The Bridge Function Room Horison Suite & Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya di era digital. Hal ini dikarenakan perpustakaan sebagai pengelola informasi senantiasa berusaha meningkatkan jumlah konten dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka.

 

“Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Diharapkan perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta,” ujar Lastami.

 

Lebih lanjut Lastami mengatakan bahwa ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang digunakan perpustakaan.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya