Jakarta - Teknologi informasi telah berperan penting dalam melahirkan otomasi perpustakaan. Perkembangan internet dan perkembangan sumber informasi menuntut perpustakaan melakukan suatu langkah perubahan, baik dalam bentuk koleksi maupun dalam hal pola pelayanannya.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan pentingnya memperhatikan proses pengolahan maupun pengalihmediaan dokumen dalam setiap aktivitas layanan informasi.
“Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan batasan dan syarat secara jelas dan tegas terhadap lembaga pengelola termasuk perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap koleksi yang didigitalkan terhadap pelanggaran hak cipta,” jelas Lastami dalam sambutannya pada Workshop Kebijakan Hak Cipta dalam Digitalisasi Perpustakaan pada 9 November 2022 di The Bridge Function Room Horison Suite & Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya di era digital. Hal ini dikarenakan perpustakaan sebagai pengelola informasi senantiasa berusaha meningkatkan jumlah konten dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka.
“Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Diharapkan perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta,” ujar Lastami.
Lebih lanjut Lastami mengatakan bahwa ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang digunakan perpustakaan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025