Pentingnya Pemahaman tentang Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 3, 4, 10, 11, dan, 12 November 2020 melalui  aplikasi zoom meeting.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi tentang Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat. Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop ini menjelaskan langkah pencatatan IG di DJKI kepada para peserta. 

“Untuk isi dokumen deskripsinya, pemohonnya harus jelas yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tersebut, nama Indikasi Geografisnya harus jelas, jenis barangnya seperti apa, kalau Kopi Arabika pastinya produknya kopi,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan.

Gunawan menyampaikan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis dalam hasil industri atau pun sumber daya alam di Indonesia dan menghimbau masyarakat untuk segera menggali potensi daerah masing-masing agar kekayaan alam di Indonesia bisa terdaftar untuk mendapat pelindungan.

“Perlu dibuat label IG, contohnya ada Kopi Arabika, Kopi Gayo, buatlah logo semenarik mungkin, tidak terlalu rumit, dan mudah dipahami konsumen, jadi kalau konsumen lihat langsung mengerti.” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan dengan rinci syarat apa saja dan tata cara mengajukan permohonan, di antaranya sebagai berikut: permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id; surat kuasa khusus (bila melalui kuasa); bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000); dokumen deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online; dan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.

Acara ini ditutup oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, yang meminta seluruh pemerintahan di Indonesia saling bahu membahu untuk segera menggali potensi daerah masing-masing kekayaan alam Indonesia bisa menjadi titik terdaftar dan mendapat pelindungan dari negara.

“Kepada seluruh pemangku pemerintahan, untuk mulai mensosialisasikan, mengedukasi, dan terus mendorong potensi daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, terjaminnya pengawasan terhadap penyalahgunaan terhadap label IG terdaftar, serta pemakaian label IG bisa menjadi salah satu sarana promosi.

Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya