Pentingnya Pelindungan KI Untuk Perguruan Tinggi

Jakarta - Perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama tumbuhnya inovasi dan kreativitas yang menghasilkan produk Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya daya saing bangsa. 

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun di Aula lantai 8, Gedung DJKI pada hari Kamis, 28 Juli 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait KI.

Pada kegiatan ini Handi Nugraha selaku Subkoordinator Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI menjelaskan bahwa DJKI memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KI seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.



“Melalui DJKI kita bisa mengajukan pencatatan maupun pendaftaran KI yang kita miliki agar mendapatkan pelindungan secara hukum seperti merek dagang, suatu karya cipta atau sebuah inovasi,” ujar Handi.

Handi juga menjelaskan pentingnya pelindungan KI. Pertama, sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Kedua, sebagai aset bisnis tidak kasat mata yang bernilai ekonomi tinggi. Ketiga, Sebagai alat menciptakan atau menambah nilai.

Keempat, sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen serta sebagai alat promosi. Kelima, sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan invensi. Terakhir, KI juga sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi.



Pada kesempatan yang sama, Rahmah Marsinah selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun sangat berterima kasih atas kesempatan kunjungan mahasiswa yang diberikan oleh pihak DJKI.

“Kegiatan ini sangat berguna sekali dan kami mengucapkan terima kasih karena melalui kegiatan ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas lagi tentang KI untuk para mahasiswa kami,” kata Rahma. (Arm/Ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya