Pentingnya Pelindungan KI, DJKI Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua

Jakarta – Sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI. Salah satunya, melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna Pristiana Mulya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama tim gabungan pelaksana sosialisasi.

“KI, sebagai hasil olah pikir, menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang mencakup sekitar 99% total unit usaha dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, diharapkan dapat memahami pentingnya pelindungan KI untuk menjaga keorisinilan ide dan kreasi mereka,” jelas Mulya.

Namun, data menunjukkan bahwa pelanggaran KI masih tinggi di Indonesia. Menurut laporan USTR (Kamar Dagang Amerika Serikat), Indonesia masih masuk dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelindungan KI. Oleh sebab itu, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran KI sehingga dapat memberikan pelindungan hukum bagi inovasi yang dimiliki.

“Melalui kegiatan hari ini, dengan menyadari pentingnya pelindungan KI, dan untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI, mari kita sama-sama ikut mendaftarkan ide, kreasi, karya/KI yang kita miliki untuk mendapatkan pelindungan secara hukum. Mari memakai produk asli (menghindari barang bajakan), dan jangan meniru hasil karya orang lain tanpa izin,” ucap Mulya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pencegahan Baby Mariaty menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI, sehingga harapannya para pelaku usaha dapat melindungi produk mereka dan meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Sosialisasi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi peserta, sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama yang erat antara pihak-pihak ini sangat penting dalam mewujudkan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” tutur Baby.

“Yang saya harapkan, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha di daerah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI pada pelaku usaha, baik yang masih merintis ataupun yang sudah besar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari berbagai pelaku usaha dan tenant-tenant di ITC Mangga Dua. (DFF/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya