Pentingnya Pelindungan Hukum Produk Desain Industri Bagi Pelaku UMKM

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan  Mini Talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Wetland Square Banjarmasin, Rabu, 14 Juni 2023.

“Tujuan dilakukannya pelindungan hukum bagi produk Desain Industri adalah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum Desain Industri,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi dalam paparannya.

Seperti yang diketahui, tingginya jumlah pelindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu negara sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut, khususnya hak cipta dan Desain Industri.

Kedua jenis KI tersebut berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh sebab itu, perlu adanya pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa agar tetap terjaga.

Dalam pelindungan hukumnya, desain industri dilindungi oleh beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Tarif PNBP.

“Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri terbaru nantinya juga akan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” pungkas Tommy.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut, DJKI juga membuka booth layanan KI sehingga para peserta yang datang dapat berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, DJKI dapat mendorong para inventor dan pelaku UMKM di wilayah Banjarmasin untuk terus berkreasi. (BWY/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya