Pentingnya Pelindungan Hukum Produk Desain Industri Bagi Pelaku UMKM

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan  Mini Talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Wetland Square Banjarmasin, Rabu, 14 Juni 2023.

“Tujuan dilakukannya pelindungan hukum bagi produk Desain Industri adalah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum Desain Industri,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi dalam paparannya.

Seperti yang diketahui, tingginya jumlah pelindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu negara sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut, khususnya hak cipta dan Desain Industri.

Kedua jenis KI tersebut berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh sebab itu, perlu adanya pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa agar tetap terjaga.

Dalam pelindungan hukumnya, desain industri dilindungi oleh beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Tarif PNBP.

“Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri terbaru nantinya juga akan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” pungkas Tommy.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut, DJKI juga membuka booth layanan KI sehingga para peserta yang datang dapat berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, DJKI dapat mendorong para inventor dan pelaku UMKM di wilayah Banjarmasin untuk terus berkreasi. (BWY/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya