Pentingnya Pelindungan Desain Industri Demi Keuntungan Valuasi Perusahaan

Jakarta - Desain Industri merupakan suatu kreasi terkait konfigurasi, bentuk, komposisi garis dan warna yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang digunakan sebagai suatu produk, barang, komoditas industri juga kerajinan tangan. Hal ini membuat kreasi yang terkandung di dalamnya harus dilindungi. 

“Desain industri itu merupakan kreativitas, sehingga hal ini perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujar Mahendra Nur Hadiansyah selaku Dosen di Universitas Telkom yang juga merupakan seorang desainer interior dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. 

Bicara tentang kreativitas, Mahendra memberikan contoh bagaimana pandemi Covid-19 memacu kreativitas dengan hadirnya berbagai jenis dan desain masker.  Adanya jenis masker yang bervariasi, unik dan trendy kemudian dipasarkan sehingga dapat diperjualbelikan secara masif dan mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Untuk dilindungi, perlu diketahui bahwa salah satu unsur penting produk desain industri harus bisa dipakai karena tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Pinastiko selaku founder Pala Nusantara di mana merek dari produk jam tangannya digunakan sebagai cinderamata untuk delegasi petinggi negara dalam ajang bergengsi G20 di Bali beberapa waktu lalu juga memberikan kiat-kiat agar pendaftaran desain industrinya diterima. 

“Yang pertama, pastikan karya kalian adalah orisinil. Persiapkan desain atau gambar kerja, gambar 3D, foto yang tampak semua sudut dan material detailnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa desain industri harus didaftarkan sebelum produk tersebut diluncurkan. Ilham meyakini bahwa selain mendapatkan pelindungan KI, memiliki sertifikat pendaftaran desain industri mampu memberikan keuntungan valuasi perusahaan di mata investor. 

Sebagai informasi, permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online melalui laman desainindustri.dgip.go.id. Adapun masa pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya