Bali - Industri kosmetik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan kompetitif. Adanya pelindungan dan komersialisasi paten menjadi hal yang penting bagi perkembangan kosmetik lokal untuk mencegah adanya pemalsuan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Paten Ahli Madya Fauziah dalam paparannya pada acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut Fauziah, Indonesia sebagai negara biodiversity menyimpan banyak keragaman hayati yang bermanfaat sebagai bahan kosmetik. Pihaknya mendorong para peserta yang berasal dari kalangan beauty enthusiasts untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang mereka hasilkan, khususnya pelindungan paten pada formulasi dan teknologi yang digunakan untuk memprosesnya.
“Pelindungan paten pada kosmetik tidak hanya seputar estetika saja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha kosmetik untuk memonopoli paten yang ia miliki,” ujar Fauziah.
Fauziah mengingatkan dengan adanya pelindungan paten, para pengusaha kosmetik harus melakukan komersialisasi terhadap invensi yang dimiliki seperti penjualan, kolaborasi dengan pihak lain dengan memberikan lisensi, atau mengekspornya ke luar negeri. Selain itu juga dapat menambah portofolio bagi perusahaan.
“Setelah mendapatkan pelindungan atas patennya, para pemilik invensi di bidang kosmetik dapat melakukan komersialisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik melalui monopoli invensi atau memberikan lisensi pada pihak lain,” ucap Fauziah.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Ni Putu Ekayani Scorpiasanty mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan keamanan pada produk kosmetik dan cara pembuatannya, selain melindungi paten dan mengkomersialisasikannya.
Eka turut mengimbau kepada para pengguna kosmetik, khususnya produk yang marak dijual di loka pasar untuk terus mencari informasi deskripsi produk yang akan dibeli.
“Bagi para konsumen yang biasa membeli secara daring, selalu lakukan cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa, supaya terhindar dari produk-produk palsu dan tidak aman bagi kesehatan,” pungkas Eka.
Lebih lanjut, Ni Kadek Eka Citrawati yang lebih akrab dipanggil Dekti selaku pemilik dari PT Bali Alus menyatakan pihaknya telah merasakan keuntungan dari melindungi kekayaan intelektual atas produk-produknya. Terdapat dua pendaftaran merek dan dua pendaftaran desain industri pada kemasan produknya.
Dekti mengingatkan para peserta yang memiliki usaha yang sama di bidang kosmetik untuk terus berusaha mengembangkan produknya seiring dengan adanya perkembangan jaman dan teknologi.
“Meskipun ketika menjalani prosesnya kalian akan mengalami hambatan, tidak apa-apa terus ikuti saja prosesnya, nanti akan ada hasilnya. Dengan memiliki pelindungan ini, kita dapat melakukan usaha dengan lebih aman,” pungkas Dekti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025