Pentingnya Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik

Bali - Industri kosmetik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan kompetitif. Adanya pelindungan dan komersialisasi paten menjadi hal yang penting bagi perkembangan kosmetik lokal untuk mencegah adanya pemalsuan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Paten Ahli Madya Fauziah dalam paparannya pada acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu, 7 September 2024.

Menurut Fauziah, Indonesia sebagai negara biodiversity menyimpan banyak keragaman hayati yang bermanfaat sebagai bahan kosmetik. Pihaknya mendorong para peserta yang berasal dari kalangan beauty enthusiasts untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang mereka hasilkan, khususnya pelindungan paten pada formulasi dan teknologi yang digunakan untuk memprosesnya.

“Pelindungan paten pada kosmetik tidak hanya seputar estetika saja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha kosmetik untuk memonopoli paten yang ia miliki,” ujar Fauziah.

Fauziah mengingatkan dengan adanya pelindungan paten, para pengusaha kosmetik harus melakukan komersialisasi terhadap invensi yang dimiliki seperti penjualan, kolaborasi dengan pihak lain dengan memberikan lisensi, atau mengekspornya ke luar negeri. Selain itu juga dapat menambah portofolio bagi perusahaan.

“Setelah mendapatkan pelindungan atas patennya, para pemilik invensi di bidang kosmetik dapat melakukan komersialisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik melalui monopoli invensi atau memberikan lisensi pada pihak lain,” ucap Fauziah.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Ni Putu Ekayani Scorpiasanty mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan keamanan pada produk kosmetik dan cara pembuatannya, selain melindungi paten dan mengkomersialisasikannya.

Eka turut mengimbau kepada para pengguna kosmetik, khususnya produk yang marak dijual di loka pasar untuk terus mencari informasi deskripsi produk yang akan dibeli.

“Bagi para konsumen yang biasa membeli secara daring, selalu lakukan cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa, supaya terhindar dari produk-produk palsu dan tidak aman bagi kesehatan,” pungkas Eka.

Lebih lanjut, Ni Kadek Eka Citrawati yang lebih akrab dipanggil Dekti selaku pemilik dari PT Bali Alus menyatakan pihaknya telah merasakan keuntungan dari melindungi kekayaan intelektual atas produk-produknya. Terdapat dua pendaftaran merek dan dua pendaftaran desain industri pada kemasan produknya.

Dekti mengingatkan para peserta yang memiliki usaha yang sama di bidang kosmetik untuk terus berusaha mengembangkan produknya seiring dengan adanya perkembangan jaman dan teknologi.

“Meskipun ketika menjalani prosesnya kalian akan mengalami hambatan, tidak apa-apa terus ikuti saja prosesnya, nanti akan ada hasilnya. Dengan memiliki pelindungan ini, kita dapat melakukan usaha dengan lebih aman,” pungkas Dekti.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya