Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya menggunakan barang yang orisinal. Yang dimaksud dengan orisinal yaitu karya intelektual yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Barang yang orisinal pasti memiliki unsur-unsur kekayaan intelektual (KI). Pada satu barang saja misalnya laptop atau smartphone terdiri dari beberapa unsur KI misalnya merek dan desain laptop, lalu hak cipta dari software laptop,” terang Kurniaman pada Rabu, 12 April 2023 dalam acara ‘Strategi Branding dan HKI Pelaku Usaha Milenial Sukses’melalui Zoom Meeting.
Menurut Kurniaman, keaslian satu karya intelektual berbeda dengan karya intelektual lainnya. Agar karya ini tidak dicomot oleh pihak lain, pemilik KI harus mendaftarkan atau mencatatkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pendaftaran tersebut, negara bisa hadir untuk memberikan pelindungan HKI untuk originalitas karya intelektual yang dihasilkan.
Kurniaman yakin para pemilik KI akan merasakan manfaat yang signifikan apabila haknya telah terlindungi. Yang pertama, terlindunginya KI secara umum menyediakan insentif untuk orang – orang kreatif dalam menghasilkan karya intelektual.
“Pendaftaran dan pencatatan KI juga memberikan seseorang hak eksklusif untuk menikmati hasil kreatifitasnya karena mereka berhak memonetisasi karyanya secara maksimal. KI yang terdaftar juga memberikan nilai tambah barang/jasa yang diperdagangkan karena telah diakui negara orisinalitasnya,” paparnya.
Selain itu, pemilik KI juga dapat mengadukan pelanggaran berupa penjiplakan atau bajakan kepada DJKI. Kemudian, bekerja sama dengan berbagai pihak DJKI akan melakukan penegakan hukum pada pihak yang melanggar KI tersebut. Di sisi lain, konsumen atau masyarakat juga bisa memastikan kualitas dari suatu produk apabila sudah terjamin orisinalitasnya.
Kemudian, bentuk kekayaan intelektual sendiri bermacam-macam, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek. Pada kesempatan ini, Kurniaman secara mendalam membahas merek yang merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan dimiliki secara eksklusif oleh pemilik merek terdaftar.
“Jenis merek yang dilindungi negara bisa berupa merek tradisional yang biasanya hanya berisi kata, kata dan lukisan, atau logo. Kini, bentuk merek juga bisa berupa hologram, suara, dan tiga dimensi,” lanjutnya.
Sementara itu, pendaftaran merek sendiri bisa dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja melalui merek.dgip.go.id. Prosesnya memakan waktu kurang lebih sembilan bulan apabila tidak ada oposisi dan lancar. Pengusaha dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga bisa mendapatkan keringanan biaya pelindungan KI-nya. (kad/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025