Pentingnya Lisensi Dalam Usaha Franchise

Jakarta - Waralaba atau franchise merupakan suatu perjanjian dalam jual beli barang atau jasa dari pemilik usaha. Adapun pemilik usaha tersebut disebut dengan pewaralaba atau franchisor dan pemberi lisensi dari jual beli tersebut disebut dengan terwaralaba atau franchisee

Kerja sama antara pewaralaba dan terwaralaba disebut biasanya terjalin dengan cara terwaralaba akan memberikan bantuan seperti penggunaan nama merek produk jasa atau barang, proses produksinya, manajemen sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangannya. Setelah itu pewaralaba akan membayarkan sejumlah uang hasil keuntungan usahanya sesuai dengan perjanjian yang berlaku. 

Oleh karena itu, pencatatan  lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat penting bagi pelaku usaha. Adapun lisensi merek sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain. 

“Lisensi tersebut harus diberikan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek Adel Chandra.

Adel mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” terangnya. 

“Perjanjian lisensi wajib memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambah Adel.

Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya. 

Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi,  identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek. 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya