Pentingnya Edukasi Pelindungan Hak Cipta di Era Digital

Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan hak cipta yang merupakan salah satu ruang lingkup Kekayaan Intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks. 

“Bentuk-bentuk baru dari objek pelindungan hak cipta semakin berkembang, oleh karena itu edukasi dan peningkatan kualitas pelindungan hak cipta semakin perlu ditingkatkan untuk dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,” ujar Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti di hari pertama workshop virtual, Senin (3/11/20) pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan selama lima hari pada tanggal 3,4,10,11, dan 12 November 2020. 

Menurutnya, tidak perlu takut berkreasi karena para kreator dan seniman dijamin haknya oleh undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014. Masyarakat harus diedukasi, bahwa kita perlu menghormati karya cipta orang lain. Mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem hukum hak cipta, tetapi disisi lain juga memiliki alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. 

Berbicara mengenai pelanggaran hukum hak cipta, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa yang perlu dipahami dalam hal ini kata kunci dari pelanggaran hak cipta adalah penggunaan hak cipta tanpa izin untuk kepentingan komersial. Namun, perlu diingat juga bahwa dalam berkarya, masyarakat tidak usah takut, bikin karyanya, pahami hukumnya.

“Dalam hal pelanggaran hak cipta kita harus melihat apakah ada komersialisasi dari hak cipta tersebut. Misalnya, jika kita hanya menyanyikan lagu di suatu tempat dan bukan untuk kepentingan komersial itu bukan termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Jika kita menggunakan karya orang lain, kita harus mencantumkan pemilik karya tersebut. Ketika ingin mengkomersialisasikannya kita harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.” terangnya.

Workshop virtual hari pertama ini ditutup oleh Dede Mia Yusanti yang menegaskan bahwa DJKI terus meningkatkan kualitas pelindungan hukum hak cipta dengan melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kualitas pelindungan hak ciptanya. 

“Selanjutnya terkait pelindungan data diri pencipta, bagaimana upaya DJKI kedepannya adalah dengan membuat database musik dan terkait royalti saat ini DJKI sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) tentang pengelolaan royalti, dalam RPP tersebut mengatur tentang pangkalan data bidang musik dan lagu. Nantinya, pangkalan data ini juga dapat diakses oleh masyarakat sehingga memudahkan masyarakat yang menggunakan lagu untuk mengetahui siapa pencipta dan pemegang hak cipta dari lagu tersebut.” ungkapnya.

DJKI berkomitmen untuk secara terus menerus selalu berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini tentunya pendaftaran hak cipta online yang telah dilakukan sejak tahun 2017 melalui e-hakcipta.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem KI Nasional Lewat Studium Generale di UNPAD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional. Hal ini ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Studium Generale bertema “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital untuk Daya Saing Negeri” yang diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung.

Senin, 26 Mei 2025

Dirjen KI Tekankan Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Sabtu, 24 Mei 2025

Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Jumat, 23 Mei 2025

Selengkapnya