Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga pada Jumat, 24 Januari 2025, di Graha Pengayoman, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga sebagai fondasi kuat untuk mendukung transformasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
“Nota Kesepahaman ini adalah tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola kerja sama lintas institusi. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan program pemerintah, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi yang tercantum dalam poin ke-7 Asta Cita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” ujar Supratman.
Sebanyak 25 kementerian/lembaga terlibat dalam penandatanganan Nota Kesepahaman ini, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber, Sandi Negara (BSSN), serta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu poin strategis dalam acara ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi Kekayaan Intelektual dalam sistem pengadaan barang/jasa.
Dalam kerja sama ini, data Kekayaan Intelektual mencakup hak cipta, desain industri, kekayaan intelektual komunal, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Data tersebut dikelola dalam sistem teknologi informasi DJKI dan akan dimanfaatkan untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan dalam mengoptimalkan penyediaan dan pertukaran data kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui SPSE.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi lintas institusi sekaligus memaksimalkan pemanfaatan data kekayaan intelektual dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mari kita jadikan Nota Kesepahaman ini sebagai wujud nyata semangat kerja sama yang terus hidup di tengah perubahan. Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih baik untuk bangsa Indonesia,” tambah Supratman.
Penandatanganan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga, mendukung implementasi program-program strategis, dan menjadi pijakan kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025