Penguatan Peraturan Pemungutan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Melalui PP Nomor 56 Tahun 2021

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaannya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar IP Talks 1.5 "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" dengan menghadirkan narasumber Penyanyi dan Pencipta Lagu Anang Hermansyah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Marulam J. Hutauruk, dan Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko, serta dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat DJKI Irma Mariana pada hari Jumat (9/4/2021).

"PP ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kewajiban membayar royalti sudah ada sebelumnya, tetapi melalui PP ini kembali dikuatkan implementasinya, terutama penguatan terhadap hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait," jelas Agung.

Berdasarkan peraturan, ada 13 area pelayanan publik komersial yang memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti, antara lain restoran, kafe, konser musik, pusat rekreasi, bioskop, usaha karaoke, dan lembaga penyiaran.

Pelaku bisnis sebagai pengguna komersial dari karya ciptaan para pemilik hak wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai pihak yang berwenang, LMKN tentunya melakukan pemungutan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan menteri dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

"Dari segi pemungutan royalti, LMKN melakukan pemungutan sesuai dengan prosedur dan tarif yang berlaku. Misalnya pada hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan lagu. Semua jelas, tidak ada negosiasi maupun kongkalikong," tegas Marulam.              

Dari kacamata pegiat industri, hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan hal positif yang perlu didukung pelaksanaannya agar berjalan dengan baik.

Anang Hermansyah sebagai salah satu pencipta karya, menyatakan dukungannya kepada penerapan peraturan ini. “Para pelaku bisnis banyak yang belum memasukkan unsur penggunaan lagu dalam penghitungan mereka. Padahal untuk menciptakan karya juga membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Dari sisi pencipta karya seperti saya, adanya peraturan ini memang wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Anang.


Ke depan, akan dibentuk pusat data musik yang tersentralisasi untuk seluruh karya ciptaan anak bangsa. Pusat data ini dapat dijadikan dasar bagi LMKN dalam melakukan penarikan royalti serta menjadi referensi masyarakat dalam merujuk kepemilikan suatu karya.

"Pusat data ini akan bersumber pada E-Hak Cipta yang sudah DJKI miliki. DJKI sudah memiliki E-Hak Cipta yang kemudian akan dikembangkan menjadi pusat data yang bisa menjadi subsistem terkait dengan musik," ujar Agung.

Sebelumnya, DJKI telah menyelenggarakan konferensi pers terkait isu ini bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. Freddy menyatakan, kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021 merupakan awal transparansi penarikan dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya