Penguatan Keamanan Data dan Informasi Pada DJKI

Jakarta - Pada era pertumbuhan sistem informasi yang sangat cepat saat ini, keamanan informasi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, menjaga keamanan informasi tersebut merupakan suatu tindakan untuk melindungi data penting dan rahasia dari ancaman. 

Menurut  Setyo Purwantoro selaku Koordinator Perencanaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa ancaman terhadap sebuah informasi bisa datang dari dalam maupun luar organisasi. 

“Suatu informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab sehingga sistem keamanan informasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan standar keamanan dan perangkat keamanan yang mumpuni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut,” kata Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Benedictus Benny Setiawan selaku Koordinator Pendukung Infrastruktur menyampaikan bahwa saat ini DJKI telah memiliki infrastruktur penting dalam mendukung keamanan informasi. Infrastruktur tersebut berupa NOC (Network Operation Center) dan SOC (Security Operation Center).

“NOC merupakan perangkat infrastruktur untuk melakukan kontrol terhadap sebuah jaringan. NOC di DJKI terdiri dari beberapa komponen pendukung antara lain Video Wall Display, Vulnerability Management RAPID7, Performance Monitoring Dynatrace, Network Assurance Scanner SkyBox Security, dan  Unified Threat Management Checkpoint,” ujar Benny pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat,  28 Juli 2023.

Selanjutnya, Benny menjelaskan terkait SOC yang ada di DJKI. SOC pada DJKI sendiri merupakan perangkat keamanan yang berfungsi mengamankan seluruh jaringan aplikasi layanan kekayaan intelektual (KI) maupun data pada DJKI. 

“Perangkat SOC DJKI sebelumnya sudah memiliki beberapa komponen pendukung seperti NGFW Fire Power yang merupakan sekuriti jaringan yang melindungi End User dan aplikasi yang terdapat di dalam jaringan DJKI. Lalu, Anti Virus Kaspersky merupakan antivirus yang terinstal di dalam PC dan server DJKI, kemudian Forti mail yaitu perangkat filtering spam email resmi dgip.go.id agar reputasi dari domain DJKI terjaga,” tambah Benny.

Pada tahun 2023, terdapat penambahan perangkat pendukung pada SOC antara lain Threat Intelligent,  Content Delivery Network (CDN),  Network Detection and Response (NDR), Privilege Access Management (PAM), Next Generation Firewall, Endpoint Detection and Response (anti virus), dan Silverport. 

“Salah satu pendukung perangkat SOC adalah Network Detector and Response (NDR) yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi serangan SOL injection, di mana dapat memonitor server dan infrastruktur jaringan dengan metode out of band dan dapat memantau aktivitas mencurigakan pengguna, akses tidak sah dan lainnya,” lanjut Benny.

Oleh karena itu, Benny mengharapkan kedepannya dalam pengembangan SOC ini agar lebih baik lagi maka harus didukung juga oleh pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk membantu tugas dan fungsi dari perangkat yang dimiliki oleh DJKI serta adanya penambahan perangkat dan lisensi guna meningkatkan performa SOC yang telah dimiliki oleh DJKI. (arm/ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya