Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) senantiasa berupaya membenahi dan menguatkan layanan TI, salah satunya dengan melaksanakan “Penguatan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI” yang diselenggarakan di Hotel Rinra Makassar, 23 s.d. 26 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti menyatakan sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
“Pelindungan dan pemanfaatan sistem KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya. Tentunya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas,” jelas Dede.
Dede menjelaskan guna mendukung pelindungan KI di wilayah, sangat penting bagi pejabat dan pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait TI dimana pemanfaatannya mendukung sistem KI secara elektronik.
“Kanwil Kemenkumham merupakan agen diseminasi yang utama bagi DJKI, sehingga pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dari para pejabat dan operator yang menangani KI di Kanwil Kemenkumham akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara benar. Kondisi ini akan berpengaruh pada peningkatan permohonan KI dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan,” ujar Dede.
Dede menuturkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik, DJKI berkomitmen meningkatkan pelayanan permohonan KI dengan mudah, cepat, efisien dan efektif, melalui pelayanan permohonan KI secara elektronik.
“Masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan pendaftaran KI, melalui sistem aplikasi KI yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, serta pilihan channel pembayaran yang terintegrasi dengan bank/pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan. Setelah melakukan pembayaran, maka masyarakat dapat menerima tanda terima permohonan yang ter-generate oleh sistem aplikasi KI,” tutur Dede.
Senada dengan Dede, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani menjelaskan pentingnya KI sebagai salah satu tolak ukur atas kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa.
“Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual atau stakeholder KI, baik di pusat maupun di wilayah, harus bersinergi dan berkolaborasi membangun ekosistem KI yang baik,” tutur Yani.
“Data yang kami himpun di Sulawesi Selatan, sejak layanan KI diberikan secara online dan dibuka aksesnya seluas-luasnya oleh masyarakat, jumlah permohonan KI dalam 4 tahun terakhir (2019-2022) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah permohonan KI di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 telah meningkat hampir tiga kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2019," lanjut Yani.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi KI Budhi Pratomo Mahardiko menjelaskan kegiatan Penguatan Layanan TI KI adalah program kerja Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual periode tahun anggaran 2023 yang merupakan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Program Unggulan DJKI Tahun 2023, yang dikemas dalam bentuk penyampaian update penggunaan aplikasi, diskusi, dan pembahasan masalah yang dihadapi operator KI Kanwil Kemenkumham untuk meningkatkan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebesar 99% melalui pengelolaan sistem administrasi KI yang efektif dan efisien," jelas Budhi.
Dede berharap melalui acara penguatan layanan TI KI, dapat diperoleh pemahaman bersinergi dan berkoordinasi terkait pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung penguatan pelindungan KI melalui sistem kekayaan intelektual. (Yun/Ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025