Pengawasan dan Pembinaan Kinerja Konsultan KI Melalui Rancangan Permenkumham Terkait PP 100

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 10 Agustus 2022 di Hotel Morrissey Jakarta Pusat. 


Kegiatan FGD ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada 13 s.d. 15 Juli 2022 di mana pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2022 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang terkait KI.

“Alasan perlunya dibentuk PP Menkumham tentang Konsultan KI adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami saat membuka acara. 

Pada saat PP 100 mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk mengontrol serta mengetahui sejauh mana konsultan KI yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya,” ungkap Lastami.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“Pelaksanaan PP 100 perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karenanya melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersumber dari pendelegasian PP 100 ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” terang Lastami

Selanjutnya ia mengatakan, penyusunan materi muatan peraturan perundang-undangan secara umum harus memperhatikan asas keadilan; asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; asas ketertiban dan kepastian; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Kita harus menyamakan persepsi antara PP 100 dan Permenkumham yang akan disusun ini, sehingga dapat menghindari over regulasi dalam Permenkumham yang merupakan peraturan pelaksanaan atas PP 100,” kata Lastami.

Selaras dengan Lastami, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Cahyani Suryandari juga mengatakan bahwa adanya Rancangan Permenkumham terkait PP 100 bisa memperkuat konsultan KI di seluruh wilayah Indonesia. 

“Ini akan menjadi simbiosis mutualisme antara konsultan KI dan DJKI karena tidak ada lagi konsultan yang tidak patuh aturan dan mampu membantu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan KI,” Cahyani menambahkan.  

Melalui Permenkumham tentang Peraturan Pelaksanaan PP 100 diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai konsultan KI dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya