Pengajuan Banding sebagai Usaha Mempertahankan Merek

Jakarta - Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif yang merupakan proses pemeriksaan terkait dapat didaftar atau ditolaknya merek yang telah diajukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika pada tahap ini pemohon mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek, maka ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemohon untuk memperjuangkan permohonan mereknya.

“Pemohon yang mereknya ditolak masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan merek melalui pengajuan banding merek ke Komisi Banding Merek,” tutur Nova pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon ataupun melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar. Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu surat permohonan banding merek, salinan surat pemberitahuan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek/ perpanjangan merek, bukti pembayaran permohonan banding, identitas pemohon, dan surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Nova menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap secara online melalui website merek.dgip.go.id. 



“Apabila permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonan banding tidak dapat diterima,” lanjut Nova.

Permohonan banding yang diajukan akan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan administratif, pencatatan, penyerahan berkas banding kepada Ketua Komisi Banding, penyusunan jadwal sidang komisi banding, kemudian akan dilakukan sidang oleh Komisi Banding Merek.

“Hasil sidang banding merek dapat berupa dikabulkannya seluruh permohonan banding, dikabulkannya sebagian permohonan banding, atau menolak permohonan banding,” papar Nova.

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding. Permohonan dapat dilayangkan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. 

Sebagai informasi, sebelum mendapatkan surat penolakan tetap, pemohon akan mendapatkan surat usulan penolakan terlebih dahulu. Pemohon dapat memberikan tanggapan atas usulan penolakan (hearing) dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usulan penolakan tanpa dikenakan biaya. 

Dengan ini maka permohonan merek yang mendapatkan usulan penolakan atau bahkan sudah ditolak oleh pemeriksa merek masih bisa diperjuangkan. Perolehan hak eksklusif merek tidak hanya akan membuat produk masyarakat aman dari tiruan tetapi juga memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan harganya di pasar lokal maupun internasional. (yun/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya