Jakarta - Penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pelindungan KI dapat memberikan keuntungan, baik dari segi materil maupun moral, dari hasil pola pikir atau produk KI bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia, terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan terlaksananya program serta target yang telah ditetapkan dalam hal pelindungan hukum KI sampai dengan bulan Mei 2024.
“Sampai dengan bulan Mei 2024, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melaksanakan kegiatan Pencegahan Pelanggaran KI kepada Pelaku Usaha di Daerah sebanyak 48 titik dari 60 titik yang telah ditargetkan,” jelas Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.
“Kami juga telah menyelesaikan 13 permohonan mediasi, serta menutup sebanyak 240 situs ilegal dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Informasi dan Komunikasi, serta perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah menyelesaikan sebanyak 40 perkara di tahun 2024 yang salah satunya merupakan perkara Merek Asita.
“Di sisi yang sama, kami juga telah melaksanakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6-8 Mei 2024 yang dilaksanakan di JS Luwansa Jakarta,” ucap Budi.
Kegiatan yang dijadikan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari KI Sedunia ini membahas mengenai perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice penegakan pelanggaran KI, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.
“Di tahun 2025, kami juga sudah menyiapkan program unggulan, yaitu Penuntasan Perkara Tunggakan yang bertujuan untuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara dengan memetakan permasalahan yang dihadapi pada setiap Laporan Pengaduan (LP) sehingga dihasilkan solusi yang tepat untuk penyelesaiannya,” ujar Budi.
Selain menjelaskan mengenai pencapaian-pencapaian yang telah dicapai sampai dengan Mei 2024, pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai program DJKI yang akan berjalan dari tahun 2025 s.d. 2029.
“Harapannya, masing-masing wilayah dapat membentuk unit PPNS yang terdiri dari lantai 2-4 orang PPNS dengan tugas pencegahan, serta Direktorat Merek dan IG dapat melakukan kerja sama atau Memorandum of Understanding dengan para pemangku kepentingan atau para Aparat Penegak Hukum sebagaimana DJKI,” pungkas Budi.
Dengan langkah-langkah ini, DJKI berharap dapat memperkuat pelindungan KI dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan KI yang lebih baik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025