Penegakan Hukum KI di Indonesia : Upaya dan Pencapaian DJKI

Jakarta - Penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pelindungan KI dapat memberikan keuntungan, baik dari segi materil maupun moral, dari hasil pola pikir atau produk KI bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia, terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan terlaksananya program serta target yang telah ditetapkan dalam hal pelindungan hukum KI sampai dengan bulan Mei 2024.

“Sampai dengan bulan Mei 2024, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melaksanakan kegiatan Pencegahan Pelanggaran KI kepada Pelaku Usaha di Daerah sebanyak 48 titik dari 60 titik yang telah ditargetkan,” jelas Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

“Kami juga telah menyelesaikan 13 permohonan mediasi, serta menutup sebanyak 240 situs ilegal dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Informasi dan Komunikasi, serta perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah menyelesaikan sebanyak 40 perkara di tahun 2024 yang salah satunya merupakan perkara Merek Asita.

“Di sisi yang sama, kami juga telah melaksanakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6-8 Mei 2024 yang dilaksanakan di JS Luwansa Jakarta,” ucap Budi.

Kegiatan yang dijadikan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari KI Sedunia ini membahas mengenai perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice penegakan pelanggaran KI, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. 

“Di tahun 2025, kami juga sudah menyiapkan program unggulan, yaitu Penuntasan Perkara Tunggakan yang bertujuan untuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara dengan memetakan permasalahan yang dihadapi pada setiap Laporan Pengaduan (LP) sehingga dihasilkan solusi yang tepat untuk penyelesaiannya,” ujar Budi.

Selain menjelaskan mengenai pencapaian-pencapaian yang telah dicapai sampai dengan Mei 2024, pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai program DJKI yang akan berjalan dari tahun 2025 s.d. 2029.

“Harapannya, masing-masing wilayah dapat membentuk unit PPNS yang terdiri dari lantai  2-4 orang PPNS dengan tugas pencegahan, serta Direktorat Merek dan IG dapat melakukan kerja  sama atau Memorandum of Understanding dengan para pemangku kepentingan atau para Aparat Penegak Hukum sebagaimana DJKI,” pungkas Budi.

Dengan langkah-langkah ini, DJKI berharap dapat memperkuat pelindungan KI dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan KI yang lebih baik.



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya