Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman No. 001/TPI.06/2018 yang dikeluarkan Tim Panel Independen (TPI) tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Ini adalah kali kedua DJKI masuk dalam Top 99, di mana tahun 2017 Teknologi E-Filing Renewal Trademark mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Freddy Harris menjelaskan bahwa inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta dengan proses maksimal 1 hari melalui digital dan auto-approve.

"inovasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta. Dan pelayanan online ini juga memiliki kelebihan lain yang menguntungkan, seperti pelayanan yang  tersedia selama 24 jam, dan pembayaran yang lebih murah dan efisien", ujar Freddy Harris dalam paparannya di Gedung Kemenpan RB, Senin (9/7/2018).

Menurut Freddy Harris, dengan keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System,  data pencatatan hak cipta ini dapat diakses secara real time.

Dalam kompetisi yang sudah berjalan empat tahun ini, DJKI Kemenkumham bersaing dengan 2.824 peserta yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik, kemudian Tim Panel Independen mengkerucutkannya menjadi 1.463 peserta dalam seleksi administrasi.

Dari jumlah tersebut TPI melakukan penilaian kembali secara intensif dan selektif, hingga akhirnya ditetapkannya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya inovasi yang dihadirkan oleh DJKI.

DJKI terus berupa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terus berinovasi dalam membantu pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tema kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu ‘Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan'. (Humas DJKI, Juli 2018)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya