Pencanangan Kawasan Karya Cipta Dorong Pemanfaatan Tradisi, Pariwisata dan Ekonomi Kota Baubau

Baubau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi Pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa, 27 Juni 2023. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pencanangan KKC ditujukan untuk menggali potensi wisata yang mengembangkan seni budaya sehingga menjadi kekhasan atau identitas suatu daerah dan meningkatkan perekonomiannya. 

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Ciri khas daerah Sultra harus dapat ditonjolkan, karya rasa dan karsa sehingga mendorong karya cipta,” jelas Silvester.

Ia menambahkan pencanangan KKC dilakukan berdasarkan dengan data pencatatan KIK terbanyak yang mencapai 99 KIK yang telah tervalidasi pencatatannya dalam Pusat Data KIK dari Kota Baubau khususnya wilayah Kesultanan Buton. 

Lebih lanjut Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan apresiasi dan menyambut baik program KKC.

Ia berharap dengan adanya program ini, pemerintah dan masyarakat Kota Baubau dapat terus menjaga, merawat, mengembangkan dan melindungi KIK yang ada.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DJKI dan bapak Kakanwil dan jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk memberikan wawasan dan mendorong  kami untuk semakin memajukan tradisi, pariwisata dan ekonomi, terlebih khusus menjadi kawasan wisata berbasis intelektual,” pungkasnya. (AMO/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya