Pemusnahan Arsip DJKI: Upaya Tertib dan Efisiensi Tata Kelola Kearsipan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif yang melibatkan 1.679 berkas yang diadakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pentingnya pemusnahan arsip untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 51 ayat 1, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, harus dimusnahkan.

“Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah habis masa aktifnya dapat dihapus secara aman, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelas Razilu.

Selain itu, Razilu menekankan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2017 silam. Langkah ini juga mendukung pengelolaan arsip yang efisien, terutama untuk arsip inaktif yang berasal dari berbagai unit di lingkungan DJKI.

“Dengan pemusnahan arsip ini, kami berharap tata kelola kearsipan di DJKI semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Sekretaris DJKI Adrieansjah menambahkan bahwa pemusnahan arsip mendukung amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ia menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.

“Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip secara modern,” ujar Adrieansjah. 

Adrieansjah menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan tata kelola arsip yang lebih efektif, mengurangi beban penyimpanan arsip di ruang Record Center DJKI, dan mendukung pengawasan kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Proses ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menciptakan tata kelola kearsipan yang efisien sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Adrieansjah.

Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan tiga penghargaan kearsipan yang diperoleh DJKI, yaitu:

  1. Peringkat II Unit Kearsipan Unit Eselon I Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024
  2. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Data Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen pada Aplikasi E-Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024
  3. Peringkat I Unit Kearsipan Unit Utama Terbaik Hasil Pengisian Aplikasi Persuratan SRIKANDI di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya