Pemkab Samosir Terima Kunjungan DJKI: Dorong Pelindungan Indikasi Geografis untuk Andaliman Pulo Samosir

Kab. Samosir, Sumatera Utara – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.

Hermansyah mengatakan bahwa secara keseluruhan Dokumen Deskripsi sudah dianggap baik dan telah memenuhi persyaratan. Setelah diperiksa ke lapangan semua sudah sesuai dengan Dokumen Deskripsi dengan kekurangan yang minor saja sehingga Andaliman Pulo Samosir telah memenuhi kriteria untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasinya.

“Kami dengar dari MPIG bahwa secara pemasaran andaliman samosir sudah masuk ke pasar global melalui ekspor ke negara eropa seperti Jerman dan Prancis, bahkan sudah ada pesanan dari Inggris sebanyak 150 Ton yang belum disanggupi oleh MPIG sehingga perlu dukungan penuh dari Bupati dan Pemerintah Daerah untuk bisa membantu para petani,” tegasnya.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas perhatiannya untuk mendorong permohonan Indikasi Geografis.

“Atas nama Pemkab. Samosir kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Direktur Merek dan  Indikasi Geografis yang sudah berkenan mengecek secara langsung andaliman di Pulau Samosir,” ujar Vandiko.

“Gubernur Boby Nasution juga mengakui bahwa Andaliman ini merupakan tanaman endemik di Kawasan Sumatera Utara, sehingga sudah sepantasnya Andaliman di Samosir bisa mendapatkan Indikasi Geografis untuk membuat nilai tambah pada Andaliman yang ada di Kab. Samosir,” pungkasnya.

Bupati Samosir beserta jajarannya menyatakan siap untuk bersinergi untuk kemajuan petani Andaliman di Pulau Samosir.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya