Pemkab Samosir Terima Kunjungan DJKI: Dorong Pelindungan Indikasi Geografis untuk Andaliman Pulo Samosir

Kab. Samosir, Sumatera Utara – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.

Hermansyah mengatakan bahwa secara keseluruhan Dokumen Deskripsi sudah dianggap baik dan telah memenuhi persyaratan. Setelah diperiksa ke lapangan semua sudah sesuai dengan Dokumen Deskripsi dengan kekurangan yang minor saja sehingga Andaliman Pulo Samosir telah memenuhi kriteria untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasinya.

“Kami dengar dari MPIG bahwa secara pemasaran andaliman samosir sudah masuk ke pasar global melalui ekspor ke negara eropa seperti Jerman dan Prancis, bahkan sudah ada pesanan dari Inggris sebanyak 150 Ton yang belum disanggupi oleh MPIG sehingga perlu dukungan penuh dari Bupati dan Pemerintah Daerah untuk bisa membantu para petani,” tegasnya.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas perhatiannya untuk mendorong permohonan Indikasi Geografis.

“Atas nama Pemkab. Samosir kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Direktur Merek dan  Indikasi Geografis yang sudah berkenan mengecek secara langsung andaliman di Pulau Samosir,” ujar Vandiko.

“Gubernur Boby Nasution juga mengakui bahwa Andaliman ini merupakan tanaman endemik di Kawasan Sumatera Utara, sehingga sudah sepantasnya Andaliman di Samosir bisa mendapatkan Indikasi Geografis untuk membuat nilai tambah pada Andaliman yang ada di Kab. Samosir,” pungkasnya.

Bupati Samosir beserta jajarannya menyatakan siap untuk bersinergi untuk kemajuan petani Andaliman di Pulau Samosir.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya