Pemerintah Siapkan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Dalam penyusunan RPP ini, agar sesuai yang diharapkan para pemegang kepentingan, pemerintah mengundang para pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang saat ini semakin marak terjadi.

“Para pencipta dan pemegang hak cipta yang menjadi korban merugi tanpa batas atas adanya pelanggaran tersebut,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di Hotel Crowne Plaza Bandung, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, dengan adanya musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital, pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak dengan berbagai bentuknya.

“Karenanya, melalui penyusunan RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini.

Yurod mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP tersebut.

Ia berharap RPP ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan kita akan mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya