Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan, ekosistem e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian digital nasional. Yang membutuhkan upaya penegakan hak terhadap beredarnya barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital yang perlu dibasmi. 

"Selama ini penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce masih banyak bergantung pada kebijakan privat platform yang bersifat reaktif dan menunggu laporan. Kondisi ini menyebabkan barang palsu kerap terlanjur beredar luas di masyarakat sebelum dilakukan penindakan," ujar Andrieansjah.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik, serta pengguna platform digital.

"Peraturan tersebut mengatur alur pelaporan yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu verifikasi yang ketat. Bahkan, terhadap pelanggaran yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming), proses verifikasi dan rekomendasi penanganan dapat dilakukan dalam waktu paling lama 1 × 24 jam sebagai wujud keseriusan negara dalam merespons dinamika pelanggaran di era digital," ujar Andrieansjah.

Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang keadilan melalui mekanisme pembukaan kembali akses atau situs apabila terdapat izin dari pemilik hak atau hasil mediasi, sehingga prinsip pelindungan hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.

Lebih lanjut, Andrieansjah menegaskan bahwa implementasi Permenkum 47 Tahun 2025 merupakan proses bersama yang perlu dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, diperlukan penguatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce. Dalam jangka menengah, dibutuhkan penyelarasan kebijakan internal platform dengan regulasi terkait, termasuk mendorong penerapan standar minimum verifikasi merchant. Sementara dalam jangka panjang, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dari notice and takedown menuju preventive compliance serta penerapan enhanced due diligence.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan komitmen pemangku kepentingan e-commerce dalam melindungi ekosistem  kekayaan intelektual sebagai fondasi kepercayaan ekonomi digital Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama Indonesia-Eropa di bidang perdagangan dan ekonomi digital.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, antara lain Benoit Tardy, Project Manager of South-East Asia IP SME Helpdesk, para narasumber dan moderator, serta perwakilan EuroCham, European Small and Medium Enterprises (SMEs), kedutaan negara-negara Eropa, dan pemangku kepentingan yang mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya