Pemerintah Segera Meratifikasi Traktat Marrakesh Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat ini akan meratifikasi Traktat Marrakesh untuk melindungi hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses informasi.

Ketentuan dalam Traktat Marrakesh tersebut, terkait mengenai pemberian atas pengecualian dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Karim Tarigan mengatakan terkait fasilitasi akses atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang tunanetra gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, serta mengijinkan adanya pertukaran antar negara terhadap format yang aksesibel bagi orang dengan hambatan membaca barang cetakan.

“Ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam rancangan peraturan pemerintah yang pada saat ini dalam tahap pembahasan”, ujar Molan Karim Tarigan dalam sambutan pada acara Sosialisasi Traktat Marrakesh di Aula DJKI Lantai 8, Kamis (26/7/2018)

Menurut Molan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengimplementasikan ketentuan Traktat Marrakesh tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mualimin Abdi, selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham mengatakan, berdasarkan data Sensus Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan 8,5% atau 22 juta orang dari total populasi Indonesia hidup dengan disabilitas. 30 persennya diantara adalah orang dengan hambatan melihat.

“Orang yang memiliki hambatan membaca barang cetakan tidak mampu mengakses informasi dari media dalam bentuk konvensional secara efektif. Oleh karena itu, mereka memerlukan media dengan format lain seperti braille, audio, e-book atau materi yang di cetak dengan huruf yang lebih besar”, ujar Mualimin.

Hal inilah yang mendasari pemerintah perlu untuk meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam peraturan pemerintah.

Hal sedana juga dikatakan Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki bahwa sulitnya mengakses terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra di pasaran.

Bambang menjelaskan, pengertian buku yang aksesibel bagi tunanetra adalah jika buku tersebut dapat diakses melalui perabaan dan/atau pendengaran serta dapat ditelusuri bagian-bagian yang diinginkan seperti: bab, subbab atau halaman buku.

Diharapkan dengan di ratifikasinya Traktat Marrakesh ke dalam peraturan pemerintah  dapat membantu kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya