Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2024.
Kebijakan paten di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku. Oleh karena itu, ketentuan yang ada dalam pasal, ayat, atau huruf yang ada dalam UU Paten perlu disempurnakan.
"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI)," jelas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pembahasan RUU Paten, Senin, 24 Juni 2024, di kantor DPR.
Substansi pengaturan dalam RUU Paten akan mencakup isu-isu terkait dengan perkembangan inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan (discovery), batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian pemerintah.
"Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," ungkap Yasonna.
Selain beberapa aspek yang telah disebutkan, terdapat beberapa aspek lainnya yang memerlukan perubahan pengaturan, yaitu terkait isu inovasi. Salah satunya adalah perlunya kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk/proses yang terkait dengan sumber daya genetik.
"Kami juga telah melakukan pertemuan bersama dengan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait dengan keanekaragaman hayati. Pada kesempatan tersebut, Indonesia sebagai salah satu perwakilan dari 62 negara berkembang menyampaikan sikap tentang perlunya pengaturan mengenai sumber daya genetik," ucap Yasonna.
"Di penghujung rapat tersebut, akhirnya disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait," lanjutnya.
Setelah menyampaikan penjelasan presiden terhadap RUU Paten, Menteri Hukum dan HAM berharap agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama Pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa RUU Paten disetujui oleh seluruh fraksi dan dapat dilanjutkan pada rapat pembahasan selanjutnya. Beberapa fraksi juga memberikan masukan kepada RUU yang telah dirancang. Diharapkan RUU Paten yang baru dapat memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di bidang paten.
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025