Kab. Samosir, Sumatera Utara – Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menilai kelayakan Andaliman Pulo Samosir sebagai produk yang memiliki karakteristik khas dan keunggulan mutu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, termasuk kondisi alam dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.
“Andaliman Pulo Samosir merupakan Indikasi Geografis kedua setelah Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah lebih dahulu terdaftar pada tahun 2018, diharapkan Andaliman Pulo Samosir bisa segera terdaftar menjadi Produk Indikasi Geografis yang bisa memajukan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Irma Mariana selaku Tim Ahlli Indikasi Geografis.
Andaliman Pulo Samosir terkenal dengan rasa unik yang menyerupai lada namun memiliki sensasi rasa segar yang tajam dengan sedikit efek kebas atau getir di lidah. Rempah ini telah menjadi bagian integral dalam masakan tradisional masyarakat Batak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Samosir Tumiur Gultom menuturkan, “Andaliman yang tumbuh di wilayah Samosir memiliki aroma dan rasa pedas khas yang tidak ditemukan di daerah lain, menjadikannya bumbu utama dalam kuliner khas Batak seperti arsik dan Naniura”.
Tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal, saat ini Andaliman Pulo Samosir juga digemari oleh konsumen dari benua Eropa. “Andaliman Pulo Samosir sudah diekspor ke negara Jerman dan Prancis, bahkan pembeli dari Inggris ingin membeli Andaliman Pulo Samosir sebanyak 150 Ton/tahun,” bangga Kiki Andrea yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPIG Andaliman Pulo Samosir.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga mengatakan bahwa perlu adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kab. Samosir untuk dapat membawa Andaliman Pulo Samosir semakin dikenal di pasar global.
Dengan terdaftar menjadi produk Indikasi Geografis, diharapkan Andaliman dari Pulau Samosir tidak hanya mempertahankan warisan budaya lokal tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Senin, 28 April 2025