Pemeriksaan Substantif Batik Tulis Merawit Cirebon Diharapkan Percepat pelindungan Indikasi Geografis

Cirebon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan pemeriksaan substantif untuk permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Merawit Cirebon. Kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 Oktober 2024 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan sebagai langkah akhir sebelum penerbitan sertifikat IG. Pelindungan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk khas daerah dan mendorong pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksaan substantif dilakukan setelah tahap publikasi selesai. Tim Ahli IG mengunjungi Kecamatan Plered untuk melihat langsung proses produksi Batik Tulis Merawit. “Ini adalah tugas kita untuk melestarikan kebudayaan daerah, dan regenerasi pengrajin adalah kunci agar tradisi ini tidak hilang,” jelas Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Barat pada 3 Oktober 2024 di Pendopo Bupati Cirebon.

Batik Tulis Merawit Cirebon diproduksi di delapan desa, termasuk Trusmi Kulon dan Trusmi Wetan. Ciri khas batik ini adalah penggunaan teknik "merawit," sebuah teknik batik yang menghasilkan garis halus berukuran 0,1 hingga 0,3 mm. Ketua MPIG Batik Tulis Merawit Cirebon, Heri Kismo, berharap bahwa sertifikasi IG ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif di Cirebon.

Produk Batik Tulis Merawit Cirebon saat ini sudah diekspor ke Jepang, dan Desa Trusmi, tempat pengrajin batik berada, sering menjadi tujuan wisatawan mancanegara. “Banyak wisatawan asing yang datang untuk belajar membatik dan merawit di Desa Trusmi. Kami juga menyediakan pelatihan bagi wisatawan yang tertarik untuk mempelajari teknik ini,” kata Heri.

Irma Mariana, salah satu Tim Ahli IG, menekankan bahwa tantangan sebenarnya baru dimulai setelah sertifikat diterbitkan. “Banyak MPIG merasa cukup setelah mendapatkan sertifikat, padahal tantangan terbesar adalah menjaga kualitas dan memastikan penggunaan logo IG pada setiap produk,” jelasnya. Logo dan label IG sangat penting untuk menghindari pelanggaran penggunaan nama Batik Tulis Merawit.

Di sisi lain, Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya pelindungan IG untuk menjaga keunikan Batik Tulis Merawit. “Pelindungan IG sangat penting karena dapat membatasi penyalahgunaan produk khas, terutama Batik Tulis Merawit yang memiliki karakteristik berbeda dari batik lain di Indonesia,” katanya saat ditemui dalam audiensi. Ia berharap Batik Tulis Merawit segera menyusul motif Megamendung yang sudah diakui sebagai warisan budaya.

Selain Batik Tulis Merawit, Kabupaten Cirebon juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain, seperti Mangga Roman Ayu dari Kecamatan Sedo, yang diharapkan dapat segera memperoleh pelindungan serupa.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya