Pemeriksa Merek DJKI Imbau Jangan Tunggu Merek Besar Baru Didaftar

Gorontalo - Menginjak hari kedua pada 19 Mei 2022, antusiasme masyarakat Gorontalo terutama kaum muda terhadap Mobile Intellectual Property (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak masih terlihat dari padatnya antrean konsultasi yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

“Sosialisasi seperti ini jarang ada, saya sangat terbantu sekali dengan MIC, karena acara seperti ini sangat membantu remaja dan anak muda seperti saya yang baru memulai bisnis. Saya akan segera daftarkan merek olshop (online shop) milik saya,” ujar Epi Zakaria, mahasiswi UNG.

Epi mengajak masyarakat terutama kaum muda Gorontalo untuk melek terhadap pelindungan merek usaha karena sangat rentan diambil atau bahkan dipalsukan oleh pihak lain. 



Menanggapi hal tersebut, Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Triadhy Setyo turut mengapresiasi antusias kaum muda Gorontalo dalam kegiatan MIC.

“Saya lihat mereka cukup antusias, setidaknya mereka mengawali usaha dengan bertanya bagaimana supaya dapat mendaftarkan mereknya dan lebih terbuka agar tidak sembarangan membuat merek serta dapat menghindari penolakan,” terang Triadhy.

Triadhy mengimbau masyarakat khususnya kaum muda agar melakukan riset atau penelusuran terhadap merek yang akan mereka daftarkan melalui Pangkalan Data kekayaan Intelektual (PDKI) serta menghindari kata - kata yang apabila diucapkan akan menimbulkan persamaan fonetik.

“Saran saya kepada calon - calon pengusaha muda di Gorontalo, bikin merek yang memang original benar - benar milik kalian tanpa menduplikasi atau mendompleng merek yang sudah ada, baik secara logo ataupun penamaan,” pesan Triadhy

“Jangan menunggu usaha besar, sejak awal merintis usaha, daftarkan mereknya. Khawatirnya ketika usaha sudah besar dan banyak promosi melalui media sosial, kemudian ada pihak lain mengetahui dan lebih melek KI mendaftarkan terlebih dahulu mereknya, sementara pendaftaran merek berprinsip first to file, maka pemilik aslinya sudah tidak memiliki hak atas merek tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Triadhy juga mengharapkan melalui kegiatan MIC ini, selain meningkatkan ekonomi melalui pelindungan KI, masyarakat di daerah - daerah lebih menyadari dan menggali lebih dalam akan potensi kekayaan daerahnya masing - masing, khususnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.

Tidak hanya semata-mata mendaftarkan merek usahanya, namun juga mengharapkan masyarakat dapat mengolah kekayaan SDA agar dapat membuat suatu produk - produk unggulan yang mempunyai nilai jual di daerahnya yang tentu saja tidak lepas dari kerja sama berbagai pemangku kepentingan. 



Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Hadiyanto turut mengharapkan bahwa kegiatan MIC ini senantiasa menjadi program unggulan dari DJKI ke depannya agar masyarakat dapat memahami dan mengerti bagaimana cara mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum atas karyanya. 

“Ini yang penting. Karena dengan itu, dapat membuat pertumbuhan ekonomi masyarakat kita terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini dampaknya luas sekali, ketika UMKM ini mendapatkan pelindungan hukum, kepastian hukum terhadap KI maka tentunya usaha - usaha yang dibangun mereka akan lebih maju lagi, akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan pemerintah Gorontalo,” pungkas Hadiyanto. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya