Pembentukan Kurikulum KI Sebagai Dasar Pembelajaran Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) di Indonesia terus berupaya dalam memajukan potensi dan pemanfaatan KI nasional dengan berbagai cara. 

Tidak hanya melalui sosialisasi dan diseminasi saja, diperlukan suatu kurikulum yang dapat dijadikan sebagai panduan serta dasar dalam melaksanakan program-program KI yang menarik, interaktif, dan sesuai kebutuhan organisasi serta masyarakat, sehingga pelaksanaan program diseminasi, sosialisasi, bimbingan teknis akan terarah, terukur, jelas target yang ingin dicapai per jangka waktu, dan akan semakin berkembang.


Maka dari itu, DJKI bekerja sama dengan Tim yang terdiri dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Parekraf/Badan Parekraf, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Indonesia, dan PT. BLST Institut Pertanian Bogor tengah melakukan penyusunan blueprint kurikulum KI tersebut.

 



“Bagaimana agar pada kurikulum ini dapat menggali dalam penciptaan kreativitas masyarakat untuk menghasilkan produk KI seperti desain industri, merek, paten, dan lain - lainnya, juga tidak lupa dengan pelindungan, komersialisasi, serta manajemen dan evaluasinya” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada 6 April 2021 di Ruang rapat Moedjono Gedung Eks Sentra Mulia. 

Dengan adanya kurikulum KI, Razilu berharap ini dapat dijadikan sebagai solusi atas keragaman dan kedalaman materi yang diberikan kepada masyarakat, karena selama ini bisa saja terlalu dangkal atau terlalu dalam materi yang telah diberikan. 


Di kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P Silitonga menyampaikan Tim Persiapan Penyusunan Blueprint kurikulum KI ini juga merupakan tindak lanjut dari telah tersusunnya dokumen Grand Design of Indonesian IP Information and Development Center (IIP-IDC) pada tahun 2021. 


“Tujuan dari penyusunan Grand Design adalah membangun sebuah fungsi kelembagaan yang akan menjadi kiblat pelatihan kekayaan intelektual di tanah air,” ujar Daulat. 



Ia berharap IIP-IDC ini akan menjadi tempat berkumpulnya para ahli Kekayaan Intelektual yang berasal dari berbagai Kementerian/ Lembaga untuk bergerak bersama membangun ekosistem KI di tanah air. 

“Tidak lupa, kurikulum KI ini nantinya juga akan dijadikan sebagai dasar untuk digunakan oleh siapa saja dalam hal kepentingan memberikan pembelajaran terkait KI,” pungkas Daulat. (ver/can)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya