Pemanfaatan KI Sebagai Identitas Bangsa Indonesia

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara atau suatu daerah. Kemajuan sebuah negara salah satunya bergantung kepada KI masyarakatnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, setiap kenaikan paten sejumlah 1% dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. 

Oleh karena itu apabila jumlah paten di Indonesia dapat naik 10%, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat 0,6%. 

“Berdasarkan data tersebut dapat tergambar bahwa potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar. Ini merupakan potensi besar di Indonesia apabila dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Razilu pada sambutannya di kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 13 Juni 2022 di  Palu Grand Mall, Palu, Sulawesi Tengah.

Selain berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, KI juga memiliki hubungan erat dengan bidang sosial, yaitu merupakan bagian penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal’s (SDG’s), yaitu hampir seluruh tujuannya memiliki target yang berhubungan dengan hak atas KI.

“KI juga dapat dimanfaatkan untuk membangun Identitas Bangsa dari suatu negara di mana hal ini merupakan konsep yang menilai bagaimana suatu negara dipandang oleh negara-negara lain, serta dapat berpotensi meningkatkan daya saing suatu negara,” terang Razilu.



Indonesia sendiri merupakan negara megadiversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam terbesar kedua setelah Brazil, yang kaya akan sumber daya alam dan hayati. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial mendapat tempat di pasar internasional.


Salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang perlu didorong agar dapat bersaing di pasar global adalah produk-produk yang berbasis pada potensi geografis indonesia yaitu Indikasi Geografis yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pelindungan KI, maka dibutuhkan langkah-langkah strategis dari Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu dengan menyelenggarakan MIC atau klinik KI bergerak di 33 provinsi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir berharap MIC dapat menumbuhkan layanan-layanan KI melalui kerja sama antara kanwil dengan pemangku kepentingan di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mendorong terwujudnya sentra KI demi kejayaan bumi Tadulako khususnya dan Indonesia pada umumnya, yang tentunya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa agar dapat bersaing di kancah internasional,” harap Budi.



Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir juga menyatakan apresiasi terhadap pelaksanaan MIC di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelayanan Klinik KI Bergerak sudah sepatutnya kami support setinggi-tingginya, untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat Sulteng. Semoga layanan KI ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat kami,” ucap Ma’mun.

“Diharapkan pula, layanan ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah, begitu pula dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas berkarya bagi pemegang hak KI di Sulawesi Tengah,” tambahnya. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya