Pelindungan Paten di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara

Jakarta - Sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Hal tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahasnya dalam forum diskusi OPERA dengan tema Isu Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Dalam Sistem Pelindungan Paten pada Senin, 3 April 2023 secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Pada kesempatan ini, Andrewnov Marguratua selaku Staf Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan RD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah alat-alat kepentingan negara dapat dipublikasikan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian. 

“Jika suatu invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Paten, maka DJKI dapat untuk tidak mempublikasikan invensi tersebut setelah berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Andrew. 

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pelaksanaan  paten berdasarkan dua pertimbangan, yaitu yang berkaitan dengan pertahanan dan  keamanan negara serta kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Andrew. 

Dalam hal tersebut, Andrew juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan paten di bidang Hankam, pemegang paten tidak diwajibkan membayarkan biaya tahunan sampai patennya dilaksanakan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemegang paten mendapatkan hak royalti yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, Andrew menerangkan bahwa dalam proses konsultasi dilakukan antara DJKI dan pihak atau instansi terkait yang membidangi Hankam adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

“Setelah bagian permohonan melakukan pemeriksaan formalitas dan ternyata dalam permohonan paten tersebut ditemukan adanya indikasi yang berkaitan dengan Hankam, maka bagian permohonan akan menginformasikan hal tersebut tersebut ke bagian pemeriksaan untuk dimintai pendapat,” kata Andrew. 

Apabila telah mendapatkan telaah dari pemeriksa maka bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan.

“Setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” terang Andrew.   

Dalam kesimpulannya, pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara.



LIPUTAN TERKAIT

Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya