Pelindungan KI yang Mantap, Demi Berkembangnya Startup

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mendorong startup untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari yang paling sederhana.

Upaya itu dilakukan demi melindungi kekayaan intelektual sekaligus membangun bisnis startup itu sendiri agar memiliki nilai yang lebih tinggi.

"Orang masih suka mengira paten itu susah, mumet, rumit. Daftarnya susah, dapatnya susah segala macam, padahal di paten itu dibagi dua; ada paten biasa dan sederhana," ucap Freddy pada Focus Group Discussion bertajuk 'Perlindungan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Pengembangan Bisnis Perusahaan Startup' yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia kemudian menjelaskan perbedaan paten biasa dan sederhana termasuk masa pelindungan yang mencakup 20 tahun dan 10 tahun. Paten sederhana, walaupun pelindungannya lebih pendek, tetaplah paten yang akan berdampak pada perkembangan bisnis startup.

"Yang saya ingin coba pada startup, jangan berpikir yang kompleks, tapi berpikir mulai dari yang simpel dan lihat," katanya.

Freddy mencontohkan inovasi startup aplikasi transportasi on demand yang memudahkan orang untuk memesan kendaraan hingga pijat melalui satu aplikasi saja.

Hal itu merupakan inovasi sederhana namun memiliki nilai yang tinggi karena aman dari penjiplakan usai didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Jangan ke kita setelah ada masalah karena kami hanya bisa melindungi ketika Anda mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki satu decacorn dan tiga unicorn (startup dengan valuasi USD 1 juta bahkan lebih) yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan, jumlah total startup Indonesia dicatat startupranking.com sebanyak 2.101.

Kendati demikian, belum banyak startup yang melakukan pendaftaran untuk kekayaan intelektual.

Selain itu, hadir sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografi, Fathlurachman; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; dan Kepala Sub Dit. Palayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya