Pelindungan KI yang Mantap, Demi Berkembangnya Startup

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mendorong startup untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari yang paling sederhana.

Upaya itu dilakukan demi melindungi kekayaan intelektual sekaligus membangun bisnis startup itu sendiri agar memiliki nilai yang lebih tinggi.

"Orang masih suka mengira paten itu susah, mumet, rumit. Daftarnya susah, dapatnya susah segala macam, padahal di paten itu dibagi dua; ada paten biasa dan sederhana," ucap Freddy pada Focus Group Discussion bertajuk 'Perlindungan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Pengembangan Bisnis Perusahaan Startup' yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia kemudian menjelaskan perbedaan paten biasa dan sederhana termasuk masa pelindungan yang mencakup 20 tahun dan 10 tahun. Paten sederhana, walaupun pelindungannya lebih pendek, tetaplah paten yang akan berdampak pada perkembangan bisnis startup.

"Yang saya ingin coba pada startup, jangan berpikir yang kompleks, tapi berpikir mulai dari yang simpel dan lihat," katanya.

Freddy mencontohkan inovasi startup aplikasi transportasi on demand yang memudahkan orang untuk memesan kendaraan hingga pijat melalui satu aplikasi saja.

Hal itu merupakan inovasi sederhana namun memiliki nilai yang tinggi karena aman dari penjiplakan usai didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Jangan ke kita setelah ada masalah karena kami hanya bisa melindungi ketika Anda mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki satu decacorn dan tiga unicorn (startup dengan valuasi USD 1 juta bahkan lebih) yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan, jumlah total startup Indonesia dicatat startupranking.com sebanyak 2.101.

Kendati demikian, belum banyak startup yang melakukan pendaftaran untuk kekayaan intelektual.

Selain itu, hadir sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografi, Fathlurachman; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; dan Kepala Sub Dit. Palayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya