Pelindungan KI: Kunci Pertumbuhan Industri Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta – Industri kreatif terus berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi utama yang mengandalkan kreativitas dan inovasi. Untuk mendukung pertumbuhan ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan daya saing produk-produk kreatif, seperti kerajinan, batik, fashion, dan desain industri.

Dalam INACRAFT Forum bertajuk Crafts Road Map and Ecosystem (to reach SDGs), Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Edukasi, dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), menegaskan bahwa sistem KI berperan sebagai fondasi utama dalam industri kreatif. 

"Pelindungan KI tidak hanya melindungi karya para kreator, tetapi juga mendorong inovasi, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.

Dalam kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs), KI berperan sebagai katalis dalam mendorong solusi inovatif bagi tantangan global, seperti teknologi hijau, energi bersih, dan pendidikan berbasis digital. Berbagai bentuk perlindungan KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dalam menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi.

“Dengan sistem KI yang kuat, kita dapat memastikan bahwa industri kreatif Indonesia berkembang secara berkelanjutan dan tetap kompetitif di pasar global,” tambah Yasmon.

Yasmon juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai peraturan terkait KI. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memanfaatkan hasil KI mereka. 

"Dengan adanya pelindungan KI, kita dapat memastikan kepemilikan suatu produk atau karya, sehingga pelaku usaha memiliki keamanan dalam menjalankan bisnisnya dan menjamin kesinambungan usaha mereka di masa depan," ujar Yasmon

Dalam sepekan ini, terdapat sekitar 1.100 booth yang berpartisipasi dalam pameran Inacraft. Semua produk yang dipamerkan merupakan hasil olah pikir manusia, yang menunjukkan bahwa KI telah menjadi kekuatan ekonomi tersendiri. "KI kini bukan sekadar pelindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan katalis pembangunan ekonomi nasional," ungkap Yasmon.

Dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJKI menyediakan berbagai program insentif. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang memiliki surat keterangan dari instansi terkait. "Jika UMKM mengajukan permohonan merek dengan melampirkan Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan UMKM, mereka hanya perlu membayar kurang dari separuh dari biaya normal, yaitu sebesar Rp.500.000 per kelas," ujar Yasmon.

Selain insentif biaya, DJKI juga aktif memberikan pendampingan kepada UMKM dan pelaku usaha lainnya. Sepanjang tahun, berbagai program edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui kantor wilayah dan direktorat jenderal guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan KI.

Melalui berbagai langkah strategis ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga dalam mengembangkan bisnis mereka. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya