Pelindungan KI Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri

Jakarta - Kantor Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI-nya agar terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam paparannya pada Diskusi Panel Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIEXPO Kemayoran, Kamis 3 Agustus 2023.

"Selain mempermudah pendaftaran atau pencatatan KI secara online melalui website, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) yang meliputi pencatatan hak cipta, perpanjangan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek," jelas Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ICEF ini merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurutnya, produk dalam negeri yang memiliki KI terdaftar seperti merek akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Invensi dalam negeri yang terdaftar patennya juga berpotensi untuk diproduksi secara massal sebagai produk unggulan nasional. Hal tersebut tentunya merupakan aspek pelindungan KI yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Dalam Temu Bisnis VI dan ICEF ini DJKI juga membuka booth pelayanan konsultasi dan fasilitasi KI pada tanggal 3 - 5 Agustus 2023. Fasilitasi pendaftaran secara gratis diperuntukkan untuk pendaftaran merek UMKM dan pencatatan hak cipta dengan kuota terbatas.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya