Pelindungan KI Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri

Jakarta - Kantor Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI-nya agar terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam paparannya pada Diskusi Panel Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIEXPO Kemayoran, Kamis 3 Agustus 2023.

"Selain mempermudah pendaftaran atau pencatatan KI secara online melalui website, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) yang meliputi pencatatan hak cipta, perpanjangan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek," jelas Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ICEF ini merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurutnya, produk dalam negeri yang memiliki KI terdaftar seperti merek akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Invensi dalam negeri yang terdaftar patennya juga berpotensi untuk diproduksi secara massal sebagai produk unggulan nasional. Hal tersebut tentunya merupakan aspek pelindungan KI yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Dalam Temu Bisnis VI dan ICEF ini DJKI juga membuka booth pelayanan konsultasi dan fasilitasi KI pada tanggal 3 - 5 Agustus 2023. Fasilitasi pendaftaran secara gratis diperuntukkan untuk pendaftaran merek UMKM dan pencatatan hak cipta dengan kuota terbatas.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya