Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor

Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata Nofli, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap Nofli.

Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI.

“Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ujar Nofli.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya